Gerebek Kontrakan di Ciputat, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 5,3 Kg di Tangsel
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 5,3 kilogram di Kota Tangerang Selatan.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 5,3 kilogram di Kota Tangerang Selatan, Banten.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria berinisial S (47) dan L (38) pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 14.40 WIB.
Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di sekitar Tangerang Selatan.
"Mengamankan 2 orang tersangka inisial S dan L di Ciputat, Tangerang Selatan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda, yakni kolong Fly Over Setu Sasak Tinggi, Pamulang dan sebuah kontrakan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Di lokasi pertama, polisi mengamankan tersangka S di bawah kolong Fly Over Setu Sasak Tinggi. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi plastik klip kecil berisi sabu seberat 6 gram.
Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi kedua, yakni sebuah kontrakan di kawasan Ciputat.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Paket Berisi Sabu dan Ganja dengan Modus Nomor Resi Palsu
Di tempat tersebut, petugas mengamankan tersangka L dan menemukan puluhan paket sabu dalam plastik klip besar dengan berbagai ukuran, dua unit timbangan digital, serta tiga unit telepon genggam.
Total keseluruhan barang bukti sabu yang diamankan dari kedua lokasi mencapai 5,3 kilogram bruto. "Dari tangan 2 tersangka S dan L turut diamankan sabu seberat 5,3 Kilogram” lanjut Edy.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Barang-bukti-sabtu-tangkapan-di-Tangsel-OK.jpg)