Bahar Bin Smith dan Kasusnya
Bahar Bin Smith Batal Diperiksa Sebagai Tersangka Penganiayaan, Ini Alasannya
Habib Bahar batal diperiksa polisi soal dugaan penganiayaan. Kuasa hukum ajukan penundaan, jadwal pemeriksaan belum pasti.
Dalam perkara ini, Bahar Bin Smith disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Adapun dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025.
Saat itu, Bahar Bin Smith diketahui menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Seorang anggota Banser datang ke lokasi acara untuk mendengarkan ceramah Bahar.
Namun, ketika anggota Banser tersebut mendekat dan hendak bersalaman, ia justru dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan. Di lokasi itulah, korban diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka dan babak belur.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/habib-bahar-bin-smith-jalani-sidang-perdana-di-pn-bandung_20220405_143353.jpg)