Minggu, 31 Mei 2026

Bahar Bin Smith dan Kasusnya

Bahar Bin Smith Batal Diperiksa Sebagai Tersangka Penganiayaan, Ini Alasannya

Habib Bahar batal diperiksa polisi soal dugaan penganiayaan. Kuasa hukum ajukan penundaan, jadwal pemeriksaan belum pasti.

Tayang:
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
HABIB BAHAR- Habib Bahar bin Smith urung hadir di Polres Tangerang, pemeriksaan tersangka kasus penganiayaan ditunda atas permintaan kuasa hukum. 

Dalam perkara ini, Bahar Bin Smith disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Adapun dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025.

Saat itu, Bahar Bin Smith diketahui menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.

Seorang anggota Banser datang ke lokasi acara untuk mendengarkan ceramah Bahar.

Namun, ketika anggota Banser tersebut mendekat dan hendak bersalaman, ia justru dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.

Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan. Di lokasi itulah, korban diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka dan babak belur.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved