Bahar Bin Smith dan Kasusnya
Bahar Bin Smith Tak Akan Dijemput Paksa Apabila Kooperatif Penuhi Panggilan Polisi
Polisi belum jemput paksa Habib Bahar, pemeriksaan kedua dijadwalkan 11 Februari, kasus penganiayaan Banser berlanjut.
Ringkasan Berita:
- Polisi memastikan belum akan menjemput paksa Habib Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan anggota Banser di Tangerang.
- Pemeriksaan ulang dijadwalkan 11 Februari 2026 setelah ia absen pada pemanggilan pertama.
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian belum akan menjemput paksa terhadap tersangka Habib Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, pihaknya masih menunggu kehadiran Habib Bahar untuk menjalani agenda klarifikasi dalam proses penyidikan.
Menurut Budi, apabila tersangka tidak hadir pada pemanggilan pertama, maka penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan ulang sesuai prosedur hukum.
“Dengan adanya penundaan dari tersangka Bahar Smith, artinya polisi akan melakukan agenda lagi untuk berkomunikasi mengatur waktu, kapan schedule yang bisa ditepati untuk yang bersangkutan hadir,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).
Budi menambahkan bahwa setiap warga negara yang sedang berproses dengan hukum wajib menaati aturan yang berlaku.
Dengan demikian, kepolisian belum mengambil langkah penjemputan paksa.
“Apabila seorang warga negara patuh hukum, hadir memenuhi panggilan pihak kepolisian, tidak perlu harus ada penjemputan. Tetapi ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan,” tegasnya.
Baca juga: Kubu Habib Bahar Klaim Korban Penganiayaan Bukan Anggota Banser, Melainkan PWI LS
Dijadwalkan Pemeriksaan Kedua pada 11 Februari
Diketahui, Polres Metro Tangerang Kota kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Habib Bahar bin Smith pada Rabu (11/2/2026).
Pemanggilan ulang dilakukan setelah Habib Bahar absen pada pemeriksaan pertama yang dijadwalkan Rabu (4/2/2026) lalu dan meminta penundaan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhamad Jauhari menyatakan pihaknya telah menerbitkan surat panggilan kedua.
“Segera sudah kita terbitkan panggilan kedua, terjadwalkan minggu depan hari Rabu, 11 Februari 2026. Mudah-mudahan proses penyidikan ini berjalan lancar,” kata Raden.
Raden memastikan kasus tersebut akan diusut sampai tuntas.
“Ansor maupun Banser mendukung Polri untuk segera menindaklanjuti dan memproses tuntas kasus pengeroyokan yang terjadi satu bulan lalu di Cipondoh,” ujarnya.
Ia juga mengimbau semua pihak agar tidak terprovokasi dan tetap menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Jangan pernah terprovokasi. Saya selaku Kapolres akan bertanggung jawab penuh terhadap proses penyidikan ini sampai tuntas,” tuturnya.
Baca juga: Diancam Dipolisikan oleh Fadlun Istri Sah Habib Bahar, Pihak Helwa Bachmid Tantang Balik: Gak Takut
Duduk Perkara Kasus
Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur menjelaskan status Habib Bahar dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka usai gelar perkara.
“Kami sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin.
Dalam perkara ini, Habib Bahar disangkakan dengan:
Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan
Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Saat itu, Habib Bahar menghadiri sebuah acara. Seorang anggota Banser datang ke lokasi untuk mendengarkan ceramah.
Namun ketika korban mendekat dan hendak bersalaman, ia diduga dihadang sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga luka-luka.
Versi Kubu Habib Bahar
Sementara itu, kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, membantah narasi bahwa korban merupakan anggota Banser.
Ia menyebut korban merupakan anggota ormas Perjuangan Wali Songo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS).
“Kita membuka isi handphone itu ternyata dia ada di grup PWI LS. Kita punya buktinya,” kata Ichwan, Rabu (4/2/2026).
Ichwan juga membantah korban dikeroyok saat hendak mencium tangan Habib Bahar.
Menurutnya, insiden dipicu adanya surat penolakan pengajian Habib Bahar pada 18 September 2025 yang membuat jamaah marah.
“Ada pemicunya, bukan orang mau salaman terus ditonjokin sama pengawal Habib Bahar. Tidak ada cerita itu,” ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.