Senin, 13 April 2026

Operasi Pekat Jaya 2026, 937 Orang Ditindak, Ratusan Sajam Diperlihatkan

Operasi Pekat Jaya 2026 ungkap 1.160 kasus kriminal, 937 orang ditindak, ratusan senjata disita, polisi bentuk Satgas Anti Tawuran.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
OPERASI PEKAT JAYA – Polda Metro Jaya memaparkan hasil Operasi Pekat Jaya 2026 yang digelar 28 Januari hingga 11 Februari, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/2/2026). Sebanyak 937 orang diamankan dari 1.160 kasus kriminal yang meresahkan masyarakat. 

Ringkasan Berita:
  • Ratusan senjata tajam disita, tawuran digulung aparat gabungan.
  • 937 orang ditindak, separuh diproses hukum, sisanya dibina.
  • Polisi bentuk Satgas Anti Tawuran, siap bekerja tanpa batas.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya menjaga keamanan Jakarta. Melalui Operasi Pekat Jaya 2026, aparat gabungan berhasil mengungkap 1.160 kasus kriminal dengan 937 orang ditindak, termasuk kasus tawuran dan kejahatan jalanan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan operasi berlangsung sejak 28 Januari hingga 11 Februari 2026, melibatkan 675 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, polres, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta.

“Sasaran operasi meliputi tawuran, geng motor, premanisme, peredaran miras dan obat terlarang, petasan, balap liar hingga kejahatan jalanan,” ujar Budi dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).

Sepanjang operasi, polisi menangani 772 kasus dengan 937 orang diamankan. Dari jumlah itu, 487 orang diproses hukum, sementara 450 lainnya menjalani pembinaan.

Barang bukti yang disita antara lain ratusan senjata tajam, narkotika, minuman keras, obat-obatan terlarang, serta petasan. Rinciannya meliputi 225.280 butir obat terlarang, 20.802 botol miras, 572 petasan, 11.422 gram sabu, 40.492 gram ganja, serta uang tunai sekitar Rp23,68 juta.

Barang bukti itu digelar dalam meja panjang konferensi pers tersebut.

Satgas Anti Tawuran

Kombes Budi menuturkan Kapolda Metro Jaya telah membentuk Satuan Tugas Anti Tawuran yang akan bekerja tanpa batas waktu.

“Setiap aksi tawuran akan dilakukan penegakan hukum secara tegas dan terukur, namun tetap mengedepankan pendekatan humanis,” katanya.

Ia menekankan tawuran dan kekerasan jalanan membawa dampak serius terhadap keselamatan publik serta masa depan generasi muda.

Polisi juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi siapa pun yang membawa senjata tajam atau menyebarkan video tawuran di media sosial.

Baca juga: Bukan dari Toko, Cairan Kimia Penyiram Pelajar SMK di Jakpus Ternyata Bahan Praktikum Sekolah

Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan

Selain Operasi Pekat Jaya, kepolisian juga menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Dalam periode yang sama, tercatat 388 kasus dengan 63 orang diamankan.

Sebanyak 58 orang diproses hukum, sedangkan 445 orang dibina.

Dalam KRYD, polisi menyita 2.948 botol miras, sejumlah barang berbahaya, serta uang tunai sebesar Rp12,33 juta.

Jerat Hukum bagi Pelaku

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan operasi menyasar 30 titik target operasi (TO) dan diperluas ke 742 titik non-TO. Hasilnya melampaui target yang ditetapkan.

Sejumlah pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Untuk kepemilikan senjata api dan tajam, penyidik menerapkan Pasal 306 dan 307 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved