Operasi Pekat Jaya 2026, 937 Orang Ditindak, Ratusan Sajam Diperlihatkan
Operasi Pekat Jaya 2026 ungkap 1.160 kasus kriminal, 937 orang ditindak, ratusan senjata disita, polisi bentuk Satgas Anti Tawuran.
Kasus penyerangan berkelompok dijerat Pasal 472 KUHP dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara. Pengeroyokan dikenakan Pasal 262 KUHP dengan ancaman hingga 12 tahun penjara apabila mengakibatkan kematian. Adapun penganiayaan dijerat Pasal 466 dan 467 KUHP dengan ancaman pidana mulai 2 tahun 6 bulan hingga 9 tahun penjara.
Operasi Pekat Jaya 2026 menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas tawuran dan kejahatan jalanan. Langkah ini sekaligus menjadi upaya nyata menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba dan kekerasan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Polda-Metro-Jaya-memaparkan-hasil-Operasi-Pekat-Jaya-2026-dan-barang-bukti-senjata-tajam.jpg)