Sabtu, 9 Mei 2026

Bahar Bin Smith dan Kasusnya

Jadi Korban Penganiayaan Bahar Bin Smith dan Pengikutnya, Anggota Banser Dirawat 3 Bulan

Jadi korban penganiayaan Bahar Bin Smith dan pengikutnya, anggota Banser dirawat di RS dan istirahat total selama 3 bulan hingga kini pengangguran

Tayang:

Oleh karena itu, jajaran Polres Metro Tangerang Kota diminta bertindak tegas tanpa pandang bulu dalam menyelesaikan kasus yang telah berjalan selama lima bulan tersebut.

"Tanggapan saya hanya satu yaitu lanjutkan selesaikan kasus ini sampai tuntas sampai polisi menangkap dan penjarakan Bahar bin Smith," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota memutuskan menangguhkan penahanan terhadap Bahar bin Smith dalam perkara pengeroyokan dan pemukulan terhadap anggota Banser.

Dengan keputusan itu, pria yang dikenal Habib Bahar tersebut diperbolehkan pulang pada Rabu (11/2/2026) tadi malam.

Baca juga: Alasan Bahar Bin Smith Lolos Penahanan: Minta Maaf, Tulang Punggung Keluarga, Pengajar para Santri

Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta menuturkan kliennya tidak lagi menjalani penahanan dan dapat kembali ke rumah untuk berkumpul bersama keluarga.

Dia mengatakan terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pengajuan penangguhan tersebut.

Selain karena Bahar dinilai sebagai tulang punggung keluarga, ia juga memiliki tanggung jawab sebagai pengajar bagi para santrinya. Pihak keluarga pun turut memberikan jaminan.

"Pertimbangan Habib tulang punggung, keluarga, beliau juga guru yang harus mengajar santrinya, kemudian juga beliau akan kooperatif, untuk menjalani proses ini, kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga," kata dia.

Lebih lanjut, Ichwan mengungkapkan Bahar telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban maupun kepada GP Ansor terkait insiden tersebut.

"Habib menyatakan meminta maaf kepada korban dan pihak GP Ansor. Sehingga dari pihak GP Ansor juga sudah disampaikan, terkait dengan permintaan maaf Habib," ujarnya.

Ichwan menambahkan pihaknya juga membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dan berencana menjalin komunikasi lebih lanjut dengan korban.

"Kami ke depan juga akan tetap aktif, untuk menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan restorative justice, sesuai dengan permohonan kami," ungkapnya. (m28)

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Tidak Adil! Korban Bahar Smith Kini Jadi Pengangguran

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved