Selasa, 21 April 2026

Ramadan 2026

Sahur on The Road di Depok Akan Dibubarkan Aparat

SOTR dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, kemacetan lalu lintas, kebisingan, maupun tindakan-tindakan yang meresahkan masyarakat.

Editor: Erik S
HO/IST/warta kota
ILUSTRASI SAHUR ON THE ROAD - Kegiatan sahur on the road (SOR) tidak diizinkan selama bulan suci Ramadan 1447  H di Kota Depok, Jawa Barat. 
Ringkasan Berita:
  • Kegiatan sahur on the road (SOTR) dilarang selama Ramadan 1447 H/2026 di Depok karena dinilai mengganggu ketertiban, menimbulkan kemacetan, dan kebisingan.
  • Pemkot bersama Satpol PP dan kepolisian akan membubarkan serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran atau unsur pidana.
  • Larangan serupa juga diberlakukan di Bandung karena SOR dianggap rawan tawuran, konvoi ugal-ugalan, dan gangguan kamtibmas.

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Kegiatan sahur on the road (SOTR) tidak diizinkan selama bulan suci Ramadan 1447  H di Kota Depok, Jawa Barat.

Sahur on the road (SOR) adalah kegiatan makan sahur yang dilakukan secara berkelompok di jalan raya, biasanya dengan berkeliling atau konvoi kendaraan pada dini hari saat Ramadan.

Awalnya bertujuan berbagi makanan kepada masyarakat, namun sering menimbulkan kemacetan, kebisingan, hingga gangguan ketertiban sehingga di sejumlah daerah kerap dibatasi atau dilarang.

SOTR dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, kemacetan lalu lintas, kebisingan, maupun tindakan-tindakan lainnya yang meresahkan masyarakat.

Bahkan, pihak Satpol PP Kota Depok bersama TNI-Polri bakal membubarkan paksa jika menemukan kegiatan SOR selama Ramadan 2026.

“Jadi nanti kalau ada iring-iringan, arak-arakan sahur on the road jangan marah kalau diberhentikan, dibubarkan oleh pihak kepolisian maupun Satpol PP,” kata Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, Rabu (18/2/2026).

Menurut Chandra, pihaknya sudah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan.

Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras menjelaskan, pihaknya akan menindak pelaku SOR sesuai regulasi yang ada.

Jika dalam kegiatan SOR terdapat unsur pidana, maka pihak kepolisian akan menindak tegas.

Abdul Waras menambahkan, pihaknya bersama pemerintah daerah dan Kodim 0508 Depok telah melakukan evaluasi sejumlah titik rawan yang menjadi catatan.

Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Patroli Gabungan Selama Ramadan, Antisipasi Sahur on The Road

“Himbauan dari pemerintah daerah semata-mata dilakukan demi masyarakat bisa khusyuk melaksanakan ibadah Ramadan, tidak terganggu oleh hal-hal yang semua tadi, terganggu, bising dan sebagainya,” pungkasnya. 

Larangan di Bandung

Polrestabes Bandung melarang adanya kegiatan sahur on the road atau SOTR selama Ramadan tahun ini.

Alasannya, dikhawatirkan berpotensi mengganggu ketertiban umum dan dinilai rawan memicu tawuran atau aksi kriminalitas lainnya.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan pihaknya sudah menyiapkan langkah antisipasi untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di Bandung selama Ramadan.

"Ya, kami melarang kegiatan sahur on the road, karena memang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, termasuk gesekan antarkelompok."

Baca juga: Polisi Panggil Orangtua dan Guru 31 Pelajar yang Diamankan Saat Sahur On The Road di Pancoran

"Lalu, konvoi kendaraan tam tertib, sampai potensi tindak pidana lainnya," katanya, Selasa (17/2/2026) di Mapolrestabes Bandung.

Budi menambahkan, pengalaman tahun-tahun lalu, bahwa kegiatan sahur on the road sering disalahgunakan menjadi ajang konvoi, ugal-ugalan, hingga penggunaan knalpot brong, dan tawuran antarkelompok remaja.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Aparat Bakal Bubarkan Paksa Sahur on The Road di Depok

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved