Rabu, 20 Mei 2026

Doktif Vs Richard Lee

Berpakaian Putih, Dokter Richard Lee Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya

DRL terlihat turun dari mobil Toyota Alphard pada pukul 10.20 WIB didampingi kuasa hukumnya.

Tayang:
Tribunnews.com/Reynas Abdila
RICHARD LEE DIPERIKSA - Tersangka Dokter Richard Lee (DRL) memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU Kesehatan terkait produk kecantikan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Ringkasan Berita:
  • Dokter Richard Lee (DRL) memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU Kesehatan atas produk kecantikan. 
  • Ia hadir didampingi kuasa hukum, dan menyatakan sikap kooperatif serta menghormati hasil praperadilan. 
  • Richard menegaskan seluruh produk yang dipasarkannya legal, berizin BPOM, dan sesuai ketentuan.
  • Secara pribadi, ia mengaku sedih dan malu karena konflik ini melibatkan sesama tenaga medis hingga berujung saling lapor. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Dokter Richard Lee (DRL) memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan UU Kesehatan terkait produk kecantikan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).

DRL terlihat turun dari mobil Toyota Alphard pada pukul 10.20 WIB didampingi kuasa hukumnya.

Mengenakan pakaian putih, DRL memberikan pernyataan singkat sebelum menjalani pemeriksaan.

Dalam keterangannya, ia menyatakan menghormati hasil praperadilan dan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.

"Saya menghargai hasil dari praperadilan saya hari ini dengan sikap kooperatif saya datang memenuhi kewajiban saya sebagai warga negara yang baik. Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya, sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual," ujarnya.

Ia menegaskan seluruh produk yang dipasarkannya telah memiliki izin resmi dan diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Semua produk yang saya jual legal dan BPOM, dan diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku. Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan masyarakat," katanya.

Secara pribadi, ia mengaku sedih dan malu atas konflik yang terjadi karena melibatkan sesama tenaga medis.

"Secara pribadi yang buat saya sedih konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yang sama-sama profesional menjual skincare yang berakhir saling lapor dan sama-sama jadi tersangka. Saya sedih dan malu akan hal itu," ucap Richard Lee.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan penetapan tersangka DRL dilakukan sesuai prosedur penyidikan yakni secara proporsional, profesional, dan akuntabel di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penyidik juga menerbitkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap DRL.

Surat diterbitkan mulai 10 Februari 2026 berlaku hingga 1 Maret 2026 atau selama 20 hari.

“Apabila dimungkinkan dan dibutuhkan oleh penyidik, maka akan diajukan kembali untuk cekal enam bulan ke depan,” kata Budi.

Praperadilan Ditolak

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak sepenuhnya gugatan praperadilan yang diajukan Dokter Richard Lee (DRL) atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Sidang putusan praperadilan tersebut digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).

"Menolak permohonan praperadilan pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved