Rabu, 20 Mei 2026

Doktif Vs Richard Lee

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Richard Lee ke Kejati Banten, Masa Penahanan Diperpanjang 40 Hari

Polisi melimpahkan berkas perkara tersangka Dokter Richard Lee (DRL) ke Kejaksaan Tinggi Banten pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS RICHARD LEE - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan pelanggaran perlindungan konsumen Dokter Richard Lee ke Kejaksaan Tinggi Banten pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi melimpahkan  berkas perkara tersangka Dokter Richard Lee ke Kejaksaan Tinggi Banten
  • Penyidik masih menunggu apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau perlu dilengkapi
  • Masa penahanan dokter Richard Lee memperpanjang selama 40 hari dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Dokter Richard Lee (DRL) ke Kejaksaan Tinggi Banten pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan saat ini penyidik masih menunggu apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau perlu pemenuhan.

Sembari menunggu penyidik pun memperpanjang masa penahanan dokter Richard Lee selama 40 hari dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.

Masa perpanjangan penahanan tersebut terhitung sejak 26 Maret hingga 5 Mei 2026.

Kombes Budi menuturkan langkah ini diambil untuk memberikan waktu bagi penyidik menunggu hasil penelitian berkas oleh pihak kejaksaan.

“Kita masih menunggu terkait berkas perkara tersebut apakah sudah dinyatakan lengkap atau masih harus pemenuhan sehingga penyidik mengambil langkah untuk perpanjangan penahanan 40 hari ke depan,” kata Kombes Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: Respons Doktif Bakal Dilaporkan ke Polisi Buntut Singgung Status Agama Richard Lee

Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen, Dokter Amira Farahnaz alias Dokter Samira atau dikenal sebagai “dokter detektif”, yang membeli sejumlah produk kecantikan milik Richard Lee melalui marketplace pada periode Oktober hingga November 2024.

Produk yang dibeli di antaranya White Tomato, DNA Salmon, serta Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga mulai ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.

Setelah diterima, produk tersebut diduga bermasalah, mulai dari kandungan yang tidak sesuai label, kondisi yang tidak steril, hingga kemasan yang diduga merupakan hasil pengemasan ulang (repacking).

Baca juga: Richard Lee Siap Tempuh Jalur Hukum usai Status Mualafnya Diragukan oleh Doktif

Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Richard Lee ditahan lantaran mangkir dalam pemeriksaan tetapi live Tiktok untuk produk kecantikan miliknya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved