Sabtu, 2 Mei 2026

Mediasi Jadi Kunci Peradilan Cepat dan Murah, Ini Kata Ketua Peradi Jakarta Barat

Posisi mediator nonhakim sangat penting untuk mendamaikan para pihak dalam sengketa perdata sehingga perkaranya tidak harus masuk ke persidangan.

Tayang:
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/HO
PERAN MEDIATOR - Pelatihan dan Sertifikasi Mediator secara daring dikutip pada Sabtu (21/2/2026). Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) Suhendra Asido Hutabarat menjelaskan, sebelum sengketa perdata masuk ke pokok perkara di pengadilan, wajib dimediasi guna mengupayakan perdamaian para pihak. 

"Di sinilah mediasi berperan penting sebagai mekanisme win-win solution yang tidak hanya mengakhiri perselisihan tapi juga menjaga hubungan baik antarpihak," ujarnya.

Program ini, lanjut dia, akan membekali peserta mulai dari materi teori, praktik hingga studi kasus dari para ahli di bidangnya serta diakhiri ujian sertifikasi.

"Justitia merupakan satu-satunya lembaga yang melaksanakan dual certification. Bapak, Ibu nanti dapat dari MA dan juga dari BNSP, menguatkan kompetensi sekaligus legitimasi profesional bagi para peserta," katanya.

Ketua Panitia Pelatihan dan Sertifikasi Mediator Angkatan II, Zahra Kamila, menegaskan pelatihan ini merupakan bagian dari komitmen DPC Peradi Jakbar dalam memperkuat kualitas sumber daya mediator yang profesional dan berintegritas.

"Kegiatan ini diselenggarakan pada tanggal 20 Februari 2026 dan ujian sertifikasinya pada tanggal 28 Februari 2026 dengan jumlah peserta sebanyak 26 orang," katanya.

Zahra mengungkapkan, DPC Peradi Jakbar telah mendaftarkan alumni Pelatihan dan Sertifikasi Mediator Angkatan I ke Pengadilan Negeri (PN) Jakbar.

"Sebanyak 26 orang yang sudah dikeluarkan SK-nya dan sudah beraktivitas sebagai mediator di Pengadilan Negeri Jakarta Barat," katanya.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved