Tiga Pemuda Pengedar Narkoba di Jakpus Diamankan, Polisi Sita 35 Cartridge Etomidate
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro melalui Subdit 1 menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate sebanyak 35 cartridge di wilayah Jakpus
Ringkasan Berita:
- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate sebanyak 35 cartridge di wilayah Jakarta Pusat.
- Penangkapan dilakukan pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan A. Ujung Gg. U RT 02/RW 08 No. 9, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
- Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga pemuda berinisial A, C, dan R yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran zat tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melalui Subdit 1 menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate sebanyak 35 cartridge di wilayah Jakarta Pusat.
Etomidate merupakan senyawa golongan anestesi yang digunakan secara intravena dan umumnya digunakan untuk menginduksi dan mempertahankan anestesi selama operasi dan prosedur medis lain yang memerlukan sedasi.
Etomidate memberikan efek sedatif, hipnotik dan relaksasi dengan bekerja pada sistem syaraf pusat sehingga dapat menyebabkan kecanduan.
Trend penggunaan vape yang mengandung Etomidate juga ditemukan di Singapura dan Taiwan.
Di Singapura Etomidate diklasifikasikan sebagai racun dan diatur dalam undang-undang (The Poisons Act), sedangkan di Taiwan Etomidate diklasifikasikan ke dalam Narkotika Kategori II .
Untuk saat ini Etomidate belum diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga pemuda berinisial A, C, dan R yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran zat tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan A. Ujung Gg. U RT 02/RW 08 No. 9, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Baca juga: Lapas Cipinang Gandeng Polri Usut Dugaan Penyelundupan Vape Etomidate
Perwira yang menangani kasus ini, AKP Sigit, membenarkan penangkapan tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika jenis vape yang mengandung etomidate di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan para tersangka.
Dari lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 35 cartridge etomidate.
“Kami dari Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB telah mengamankan tiga orang laki-laki berinisial A, C, dan R di daerah Sawah Besar, Jakarta Pusat," jelas AKP Sigit dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
"Kami juga mengamankan barang bukti narkotika jenis etomidate sebanyak 35 pcs,” ujarnya.
Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/peredaran-narkotika-jenis-etomidate-sebanyak-35-cartridge.jpg)