Pemerintah Minta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Longsor Gunung Sampah Bantargebang
Pemerintah dorong penyelidikan longsor sampah di Bantargebang yang menewaskan 7 orang. Praktik open dumping disorot, tersangka ditarget segera ada
Ringkasan Berita:
- Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mendorong penyelidikan tuntas atas longsor sampah di TPST Bantargebang yang menewaskan tujuh warga
- Ia menilai praktik open dumping yang masih terjadi melanggar aturan dan penyidikan dipercepat agar tersangka segera ditetapkan
- Pemerintah juga akan memeriksa pejabat terkait serta menyoroti kelebihan kapasitas Bantargebang dan potensi pencemaran lingkungan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pemerintah mendorong proses penyelidikan terkait peristiwa yang menewaskan tujuh warga di kawasan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Minggu (8/3/2026).
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan korve di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2026) pagi.
Olah tempat kejadian perkara (TKP) atas peristiwa yang disebutnya sebagai bencana kemanusiaan tersebut telah dilakukan oleh kepolisian dan pihak terkait.
“Kemarin telah kita lakukan olah TKP atas kejadian bencana kemanusiaan ini dengan meninggalnya tujuh warga kita sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pengelolanya,” kata Hanif.
Ia menegaskan proses penyidikan akan dipercepat dan pemerintah menargetkan penetapan tersangka dalam waktu dekat.
“Kita akan mempercepat proses penyelesaian penyidikannya mudah-mudahan dalam beberapa minggu ke depan sudah ada tersangka yang ditetapkan untuk memberikan asas keadilan bagi kita semua,” ujarnya.
Baca juga: Respons Dedi Mulyadi dan Pramono soal Longsor di Bantargebang yang Telan 7 Korban Jiwa
Hanif menjelaskan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 sebenarnya telah melarang praktik pembuangan sampah terbuka atau open dumping sejak diberlakukan pada 2008.
Bahkan aturan tersebut memberikan masa transisi lima tahun untuk menghentikan praktik tersebut.
Namun hingga kini, menurutnya, praktik open dumping masih terjadi di Bantargebang.
“Undang-Undang itu membatasi lima tahun sejak ditetapkan. Artinya seluruh open dumping harus berakhir. Namun sampai hari ini Jakarta masih menerapkan open dumping,” katanya.
Karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan penyelidikan menyeluruh terkait tata kelola sampah di Jakarta, termasuk memeriksa pejabat-pejabat yang bertanggung jawab sejak undang-undang tersebut diberlakukan.
Kejadian longsor yang menewaskan tujuh orang disebut sebagai puncak gunung es.
"Pasti ada pejabat-pejabat sebelumnya yang juga harus kami mintai keterangan kenapa kegiatan open dumping ini tidak dihentikan,” ucapnya.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti kondisi TPST Bantargebang yang dinilai sudah mengalami kelebihan kapasitas.
Menurut Hanif, kondisi tersebut tidak hanya membahayakan pekerja, tetapi juga berdampak pada lingkungan sekitar.