Minggu, 31 Mei 2026

Bantuan Langsung Tunai

Dana KJP Plus Tahap 1 Cair Bertahap Mulai 2 April 2026, Ini Cara Ceknya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap I Tahun 2026 untuk bulan Februari. 

Tayang:
Instagram @upt.p4op
KJP PLUS FEBRUARI - Foto ini diambil dari Instagram @upt.p40p pada Sabtu (4/4/2026). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap I Tahun 2026 untuk bulan Februari.  

Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Terdaftar dan aktif di sekolah wilayah DKI Jakarta
  • Berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi
  • Masuk dalam data kesejahteraan seperti DTKS atau data resmi pemerintah daerah
  • Berdomisili di Jakarta (dibuktikan dengan KK atau dokumen sah)

Aturan Penggunaan Dana

Dalam penggunaannya, dana KJP Plus memiliki ketentuan:

  • Maksimal Rp100.000 dapat diambil tunai setiap bulan
  • Sisa dana digunakan secara non-tunai
  • Difokuskan untuk kebutuhan pendidikan
  • Penggunaan non-tunai biasanya dilakukan untuk pembelian perlengkapan sekolah dan kebutuhan penunjang lainnya.

Dampak dan Manfaat KJP Plus

Program KJP Plus membawa dampak besar bagi dunia pendidikan di Jakarta, di antaranya:

  • Membantu siswa menyelesaikan pendidikan hingga SMA/SMK
  • Mengurangi beban biaya pendidikan keluarga
  • Menekan angka putus sekolah
  • Mendorong anak kembali bersekolah
  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia

(Tribunnews.com/Farra)

Artikel Lain Terkait KJP Plus

Sesuai Minatmu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved