Polairud PMJ Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Muara Angke yang Menyasar Nelayan dan ABK
Polairud bongkar obat ilegal di Muara Angke, saat kampung nelayan bertransformasi jadi lebih layak huni dan sejahtera.
Ringkasan Berita:
- Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya menangkap pelaku peredaran obat keras ilegal yang menyasar nelayan di Muara Angke.
- Polisi menyita ribuan pil dan masih mengembangkan jaringan.
- Di sisi lain, kawasan ini kini berubah lewat program Prabowo Subianto menjadi kampung nelayan modern yang lebih layak huni.
TRIBUNNEWS.COM - Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal yang menyasar kalangan nelayan dan anak buah kapal (ABK) di wilayah Muara Angke, Jakarta Utara.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial A di sebuah kios mencurigakan di kawasan pesisir.
Direktur Polairud Polda Metro Jaya Kombes Pol Mustafa menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras tanpa izin di lingkungan nelayan.
Ia menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas praktik ilegal tersebut karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat pesisir.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya terhadap masyarakat pesisir dan nelayan,” ujarnya di Jakarta, Rabu.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud AKBP Ardhie Demastyo menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penindakan di sebuah kios di kawasan Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, dan mengamankan tersangka.
Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan butir obat keras ilegal berbagai jenis, di antaranya tramadol, hexymer, alprazolam, trihexyphenidyl, lorazepam, hingga clonazepam. Selain itu, diamankan pula uang hasil penjualan dan satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit Gakkum Ditpolairud untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.
Baca juga: Sosok AKBP Ayub dan AKBP Wikha, 2 Kapolres Pilih DM Akun IG demi Bongkar Obat Keras
Transformasi Kampung Nelayan Muara Angke
Wajah Kampung Nelayan di Muara Angke kini berubah drastis.
Kawasan yang dulu identik dengan kekumuhan dan banjir rob, kini menjelma menjadi permukiman yang lebih tertata, nyaman, dan layak huni bagi masyarakat pesisir.
Perubahan signifikan ini membuat warga tak lagi dihantui rasa was-was saat air laut pasang. Pemerintah menghadirkan solusi berupa rumah panggung dan rumah apung, sehingga masyarakat tetap aman meski banjir rob datang.
“Sekarang sudah enak. Rumahnya sudah panggung semua, dibantu Pak Prabowo. Dulu banjirnya besar, rumah kebanjiran. Sekarang lebih nyaman,” ujar Sunenti, pengupas kerang yang telah puluhan tahun tinggal di kawasan tersebut.
Transformasi ini merupakan bagian dari program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto. Program ini melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam menata kawasan pesisir agar lebih layak huni.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pengungkapan-obat-ilegal-di-Muara-Angke-terjadi-di-tengah-transformasi-kampung-nelayan.jpg)