Kantor Kepolisian Tetap Layani Masyarakat meski Ada Kebijakan WFH
Polda Metro memastikan pelayanan ke masyarakat tetap berjalan normal di tengah kebijakan WFH yang diterapkan bagi ASN setiap Jumat.
Ringkasan Berita:
- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan institusi kepolisian tidak menerapkan WFH maupun work from anywhere (WFA).
- Dia memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal di tengah kebijakan work from home (WFH) yang diterapkan bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat.
- Kebijakan WFH merupakan regulasi yang berlaku bagi ASN maupun sebagian pegawai swasta.
- Namun, kepolisian tetap menjalankan tugas pelayanan publik seperti biasa.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal di tengah kebijakan work from home (WFH) yang diterapkan bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan institusi kepolisian tidak menerapkan WFH maupun work from anywhere (WFA).
“Pelayanan kepolisian itu tetap berjalan,” ujar Budi kepada wartawan.
Ia menjelaskan, kebijakan WFH merupakan regulasi yang berlaku bagi ASN maupun sebagian pegawai swasta.
Namun, kepolisian tetap menjalankan tugas pelayanan publik seperti biasa.
Budi menegaskan, meski tidak menerapkan WFH, kepolisian tetap melakukan upaya efisiensi, termasuk penghematan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) dan pengurangan emisi.
“Polisi tidak melaksanakan WFH ataupun WFA tetapi melakukan penghematan terkait emisi, BBM, dan lain-lain,” katanya.
Baca juga: Arus Lalu Lintas Jakarta Relatif Lengang di Sejumlah Titik Efek Kebijakan WFH
Ia memastikan kegiatan patroli tetap dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Upaya menjaga keamanan masyarakat bukan hanya kerja kepolisian.
“Ini bukan hanya kerja kepolisian, TNI, dan pemerintah tetapi juga wujud kesadaran masyarakat,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk terus menjaga keamanan, baik di ruang publik maupun di ruang digital, terutama demi melindungi kelompok rentan seperti perempuan dan anak.
Baca juga: Suasana di Kantor Kemendesa dan Kementerian Transmigrasi Hari Pertama WFH ASN Setiap Jumat
Diketahui, pemerintah menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan yang berlaku efektif pada 1 April 2026.
Kebijakan WFH setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bertujuan untuk transformasi budaya kerja yang lebih adaptif, meningkatkan efisiensi, serta mengoptimalkan penghematan energi nasional.
Dalam ketetapan kebijakan tersebut terdapat pengecualian ASN dengan profesi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus tetap bekerja di kantor.
Contoh ASN yang tetap bekerja di kantor antara lain pelayanan publik, tenaga kesehatan, guru hingga operasional lapangan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kabid-Humas-Polda-Metro-Jaya-Kombes-Pol-Budi-Hermanto-01112025.jpg)