Selasa, 14 April 2026

Kata Rektor soal Kasus Dugaan Pelecehan Verbal 16 Mahasiswa FH UI

Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia ( FH UI) diduga terlibat dalam pelecehan verbal.

|
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Women's eNews
Ilustrasi pelecehan verbal. 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 16 mahasiswa Hukum UI diduga terlibat memahami secara verbal dan kini menjalani proses sidang etik serta investigasi oleh pihak fakultas dan Satgas PPKS.
  • Penanganan dilakukan dengan pendekatan berperspektif korban melalui verifikasi, pemanggilan, dan pengumpulan bukti.
  • Jika terbukti benar, para mahasiswa dapat dikenakan sanksi mulai dari akademik hingga pemberhentian, bahkan berpotensi diproses polisi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia ( FH UI) diduga terlibat dalam pelecehan verbal.

Informasi yang beredar seluruh mahasiswa tersebut telah dikumpulkan untuk menjalani sidang etik.

Rektor Universitas Indonesia Prof Heri Hermansyah menyebut penanganan perkara masih dilakukan oleh pihak dekanat.

"Sedang ditangani oleh Dekan FHUI," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Prof Heri belum dapat memberikan penjelasan lanjut terkait penindakan apakah mahasiswa yang terlibat akan dikeluarkan dari kampus.

Menurutnya hal itu masih harus melalui proses investigasi.

Pun halnya dengan perlindungan terhadap para korban.

"Kita tunggu hasil investigasi dari FHUI," tukasnya.


Saat ini, proses penanganan tengah berlangsung melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian. 

Proses ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.

Sejalan dengan proses tersebut, Fakultas Hukum UI telah melakukan langkah-langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat. 

Selain itu, Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum UI telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.

Langkah ini merupakan bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan.

Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku—termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa.

Dan tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved