Kamis, 21 Mei 2026

Polisi Dalami Jaringan Begal Lewat Uji Lab Digital Forensik Alat Komunikasi Tersangka

Polisi mendalami dugaan keterkaitan jaringan para pelaku begal yang belakangan ditangkap dalam sejumlah pengungkapan kasus kejahatan jalanan.

Tayang:
Tribunnews.com
PEMBURU BEGAL - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan tim pemburu begal sudah menangkap total sudah 16 tersangka dari tiga hari operasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/5/2026) malam. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan keterkaitan jaringan para pelaku begal yang baru-baru ini ditangkap. Sebanyak 16 tersangka diamankan oleh tim pemburu begal.
  • Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, sebagian pelaku berasal dari kelompok berbeda, sementara lainnya hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. 
  • Penyidik kini menelusuri hubungan antar kelompok serta menganalisis barang bukti berupa ponsel dan perangkat komunikasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mendalami dugaan keterkaitan jaringan para pelaku begal yang belakangan ditangkap dalam sejumlah pengungkapan kasus kejahatan jalanan.

Sebanyak 16 tersangka telah diamankan oleh satuan tugas atau tim pemburu begal Polda Metro Jaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik kini tengah menelusuri keterhubungan antar kelompok pelaku yang beraksi di sejumlah wilayah.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara diketahui sebagian pelaku berasal dari kelompok berbeda.

Sementara lainnya merupakan hasil pengembangan dari tersangka yang lebih dulu diamankan polisi dalam kasus sebelumnya.

“Yang pertama terkait dengan jaringannya memang dalam tiga hari terakhir ini, sebagian adalah kelompok yang terpisah, kemudian sebagian lagi merupakan hasil pengembangan dari pelaku yang sebelumnya sudah kami amankan,” ujar Iman kepada wartawan Rabu (20/5/2026) malam.

Selain pemeriksaan terhadap para tersangka, penyidik juga melakukan analisis terhadap barang bukti berupa alat komunikasi yang disita saat penangkapan.

Ponsel dan perangkat komunikasi tersebut akan diuji melalui laboratorium digital forensik guna mengungkap pola komunikasi hingga kemungkinan adanya koordinasi antarpelaku.

“Di samping itu, kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap seluruh alat komunikasi yang disita atau diamankan oleh kami untuk dilakukan uji laboratorium atau uji laboratoris digital forensiknya,” katanya.

Iman menjelaskan, pemeriksaan digital forensik itu dilakukan untuk menggali dua hal utama.

Pertama, terkait dugaan jaringan atau kelompok para pelaku. 

Kedua, untuk mengetahui apakah terdapat indikasi aksi kejahatan yang dilakukan secara terkoordinasi dalam rentang waktu berdekatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Apa yang ingin digali? Kami ingin melakukan pendalaman terhadap pertama, dugaan jaringan dari kelompoknya mereka,” ucapnya.

“Kemudian yang kedua, apakah ada indikasi-indikasi lain sehingga mereka secara serentak atau secara bersama-sama dalam waktu yang berdekatan melakukan kejahatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” sambungnya.

Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan ragu menindak tegas pelaku kriminalitas jalanan demi menjaga keamanan masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477, 478, 479, dan Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved