Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Bekasi, Ratusan Tramadol Disita
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (21/4/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial DI. (27).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah Kampung Leuwimalang, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (21/4/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial DI (27).
Terduga pelaku diringkus di sebuah rumah kontrakan yang diduga kuat dijadikan sebagai lokasi transaksi obat terlarang.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras tanpa resep dokter di lingkungan mereka.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti," ujar Sumarni dalam keterangannya.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa obat keras golongan daftar G yang siap edar.
Total barang bukti yang disita meliputi 149 butir obat jenis Eximer, serta 257 butir obat jenis Tramadol. Selin itu, polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan ilegal.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Cikarang Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Penjual Obat Keras di Sukatani Bekasi, Ribuan Pil Disita
Atas perbuatannya, DI disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pelaku terancam hukuman berat terkait penjualan atau peredaran obat keras tanpa izin resmi.
Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti melalui BPOM.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/obat-keras-ilegal-tramadol-dll-141sdfsd.jpg)