Jumat, 24 April 2026

Komplotan Curanmor Bersenpi di Tangerang Ditangkap, Empat Pelaku Masih Remaja

Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya, mulai dari eksekutor hingga joki

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
IST
CURANMOR- Polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menggunakan senjata api rakitan di wilayah Tangerang, Banten. 

Ringkasan Berita:
  • Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus curanmor bersenjata api rakitan di wilayah Tangerang melibatkan empat remaja.
  • Pelaku ditangkap setelah laporan masyarakat, polisi menyita senjata api, peluru, serta alat pembobol kendaraan.
  • Para tersangka dijerat pasal pencurian dan kepemilikan senjata ilegal, terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polisi mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menggunakan senjata api rakitan di wilayah Tangerang, Banten.

Empat pelaku yang masih berusia remaja berhasil diamankan oleh tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Jatiuwung pada Minggu (19/4/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sekelompok orang di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, empat butir peluru kaliber 5,56 mm, serta peralatan yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan, seperti kunci T dan kunci magnet.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan jalanan terlebih memakai senjata api.

"Tindakan para pelaku sangat membahayakan keselamatan masyarakat dan tidak akan ditoleransi," ucapnya kepada wartawan Selasa (21/4/2026).

Oleh karena itu, seluruh pelaku akan diproses secara hukum dengan tegas dan profesional.

Lebih lanjut, Kombes Jauhari menjelaskan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya, mulai dari eksekutor hingga joki. 

Baca juga: Waspada! 26 Penjahat di Jakut Diringkus, Curanmor Masih Jadi Momok

Bahkan, salah satu di antaranya diketahui sebagai pemilik senjata api rakitan yang digunakan saat beraksi.

"Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah lokasi di wilayah Tangerang, termasuk di kawasan Karawaci," imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 477 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 10 tahun. 

Ancaman hukuman tersebut bahkan dapat bertambah berat karena adanya unsur penggunaan senjata api dalam menjalankan aksi kejahatan.

Masyarakat diimbau agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Menurutnya, peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu aparat menjaga keamanan dan ketertiban.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jatiuwung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved