Kamis, 11 Juni 2026

Siap-siap Dirazia, Polisi Buru Knalpot Brong di Jakarta, Ganti atau Ditilang

Tren pelanggaran knalpot brong sebenarnya menunjukkan penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Tayang:
IG/tmcpoldametrojaya
Pengguna knalpot brong ditilang polisi di jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu. /Foto.dok 

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya menggencarkan penindakan knalpot brong karena dinilai mengganggu kenyamanan dan kenyamanan masyarakat.
  • Pelanggar terancam sanksi sesuai UU LLAJ, termasuk penyitaan STNK atau SIM hingga kendaraan dikembalikan ke standar.
  • Polisi juga melakukan edukasi ke sekolah, komunitas, dan bengkel.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya semakin gencar melakukan perburuan terhadap pengguna knalpot tidak standar atau knalpot brong di wilayah Ibu Kota.

Langkah tegas ini diambil karena penggunaan knalpot bising tersebut dinilai sudah sangat meresahkan dan mengganggu ketertiban umum di jalan raya maupun kawasan pemukiman.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, memberikan peringatan keras kepada para pengendara yang masih nekat menggunakan knalpot brong untuk segera menggantinya ke spesifikasi standar.

"Knalpot brong sangat mengganggu, terutama di kawasan permukiman dan jalan protokol. Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tetapi sudah masuk ke ranah ketertiban sosial," tegas Ojo dalam keterangannya, Rabu (22/5/2024).

Ojo menjelaskan polisi tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum di tempat. Dasar hukum penindakan ini mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pelanggar dapat dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3), dengan ancaman sanksi bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

"Penindakan dilakukan tegas. SIM atau STNK bisa disita, dan kendaraan harus dikembalikan ke kondisi standar sebelum bisa diambil kembali," tambahnya.

Mirisnya, mayoritas pelanggar berasal dari kelompok usia produktif, yakni antara 16 hingga 30 tahun, dengan total mencapai 306.225 kasus.

Lebih lanjut, Ojo menyoroti dampak psikologis dan sosial dari kebisingan knalpot brong. Suara yang memekakkan telinga seringkali menjadi pemantik konflik antarpengguna jalan atau kemarahan warga di gang-gang sempit.

"Bahkan bisa memicu emosi warga dan pengguna jalan lain. Tidak jarang berujung pada konflik atau pertengkaran fisik karena warga merasa waktu istirahatnya terganggu," jelas Ojo.

Secara psikologis, polisi menilai tren knalpot brong digunakan sebagai bentuk self-representation anak muda yang ingin tampil dominan dan mencari perhatian di ruang publik.

Guna menekan angka pelanggaran, Ditlantas Polda Metro Jaya kini tidak hanya menyasar pengendara di jalanan, tetapi juga melakukan edukasi ke sekolah-sekolah, komunitas motor, hingga bengkel-bengkel penyedia knalpot aftermarket.

"Kami tidak hanya menindak di jalan, tetapi juga menyasar sumbernya, seperti bengkel dan penjual. Kami imbau masyarakat sadar, jangan sampai hanya karena ingin terlihat keren, malah merugikan banyak orang," pungkasnya.

Berdasarkan data kepolisian tahun 2025, tren pelanggaran knalpot brong sebenarnya menunjukkan penurunan dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Namun, angka di beberapa titik masih tergolong tinggi.

Jakarta Timur tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pelanggaran terbanyak. Berikut rincian data pelanggaran per wilayah:

* Jakarta Timur: 22.913 kasus
* Jakarta Selatan: 15.592 kasus
* Jakarta Barat: 15.230 kasus
* Jakarta Pusat: 13.858 kasus
* Jakarta Utara: 8.941 kasus

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved