Jumat, 29 Mei 2026

Doktif Vs Richard Lee

Berkas Kasus Richard Lee P21, Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti

Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Kolase Tribunnews
MUSUH BEBUYUTAN - Dokter kecantikan Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) siap  mengawal proses hukum kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat Richard Lee di Polda Metro Jaya.  

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen Richard Lee dinyatakan lengkap kejaksaan.
  • Penyidik segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum tahap dua proses hukum.
  • Kasus bermula dari dugaan ketidaksesuaian komposisi dan kualitas sejumlah produk kecantikan dijual marketplace daring.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penanganan perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dr Richard Lee memasuki babak baru. 

Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan proses selanjutnya adalah tahap dua, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Sudah P21,” katanya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).

Meski demikian, Victor belum merinci waktu pelaksanaan tahap dua tersebut. 

Menurutnya, jadwal penyerahan masih menunggu penentuan dari penyidik.

“Nanti ada jadwalnya ya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dr Richard Lee.

Perpanjangan masa penahanan ini karena Kejaksaan Tinggi Banten belum menerbitkan P21 terkait perkara tersebut.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo menuturkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menangani perkara masih dalam proses pemenuhan berkas.

Menurutnya penyidik masih melengkapi kekurangan alat bukti, barang bukti dan keterangan saksi untuk mengumpulkan fakta-fakta peristiwa.

"Yang bersangkutan ditahan dan dilakukan perpanjangan penahanan dari 5 Mei 2026 sampai dengan 3 Juni 2026, itu sudah diajukan ke pengadilan (PN Banten)," ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2026).

Selama proses perlengkapan, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mengirimkan berkas perkara pada 31 Maret 2026 Kejati Banten.

Baca juga: Sebut Richard Lee Manipulatif, Doktif Minta Komisi Yudisial untuk Kawal Hakim di Persidangan

Namun pada 13 April 2026, jaksa menerbitkan P19 atau berkas harus dilengkapi kembali oleh penyidik kepolisian.

Perlengkapan berkas ini bagian penting dalam proses hukum sehingga dua alat bukti akan sinkron dengan cerita di dalam berkas perkara.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved