Selasa, 28 April 2026

Pendidikan Profesi Dinilai Kunci Lahirnya Advokat Berkualitas

Advokat yang dicetak Peradi lahir melalui proses sesuai ketentuan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

Tayang:
Editor: Wahyu Aji
HO/IST
PENDIDIKAN PROFESI - Penutupan PKPA Angkatan XXVIII DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya secara daring pada  Minggu (26/4/2026). Advokat yang dicetak Peradi lahir melalui proses sesuai ketentuan UU Advokat Nomor 18 Tahun 2003. 

Padahal UU Advokat menyatakan, hanya Peradi yang berhak mengajukan penyumpahan calon advokat.

"DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat yang memiliki fungsi pengawasan, wajib menurut kami memanggil Mahkamah Agung untuk bertanya dan menegakkan ini, bukan melakukan pembentukan atau perancangan Undang-Undang Advokat karena tidak ada persoalan," katanya.

Dekan Fakultas Hukum Ubhara Jaya, Prof Laksanto Utomo, menyampaikan, menjadi advokat bukan hanya cukup menguasai UU, tetapi juga harus memiliki integritas, moral, berani membela kebenaran, dan punya empati terhadap pencari keadilan. 

"Kami sebagai institusi pendidikan, dalam hal ini Ubhara Jaya merasa bangga dan terhormat dapat menjadi mitra dalam mencetak calon-calon penegak hukum yang andal," ujarnya.

Ketua Panitia PKPA Angkatan XXVIII DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya, Fortuna Alvariza, menyampaikan, PKPA ini diikuti oleh 165 orang peserta secara luring dan daring.

Baca juga: Uji UU Advokat Firdaus Oiwobo Dikritik Hakim MK: Saya Tidak Mengkultuskan Diri Sebagai Orang Suci

"(Sebanyak) 29 sesi telah berhasil dilaksanakan dalam PKPA Ubhara dan Jakarta Barat ini," tuturnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved