Uji UU Advokat Firdaus Oiwobo Dikritik Hakim MK: Saya Tidak Mengkultuskan Diri Sebagai Orang Suci
Advokat Firdaus Oiwobo menyinggung soal kultus orang suci saat menjalani sidang perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ringkasan Berita:
- Firdaus menggugat Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat setelah sumpah advokatnya dibekukan
- Ini terjadi menyusul insiden naik ke meja saat persidangan di PN Jakarta Utara beberapa waktu lalu
- Di sidang MK, dia menyinggung soal kultus orang suci
TRIBUNNEWS .COM, JAKARTA - Advokat Firdaus Oiwobo menyinggung soal kultus orang suci saat menjalani sidang perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan itu muncul setelah majelis hakim memberi koreksi terhadap gugatannya terkait Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat).
Firdaus kemudian menyampaikan tidak menganggap dirinya sebagai sosok yang tidak pernah salah.
“Sebenarnya di dalam benak saya, saya juga tidak mengkultuskan diri saya sebagai orang yang suci karena kita terlahir dengan kondisi yang serba kurang ya di dalam dunia ini,” kata Firdaus dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
“Jadi saya mengganggap bahwa saya juga punya kekeliruan di dalam proses administrasi hukum yang sedang berjalan pada saat itu," ujarnya.
Gugatan Firdaus
Firdaus menggugat Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (2) UU Advokat, setelah sumpah advokatnya dibekukan menyusul insiden dirinya naik ke meja saat persidangan di PN Jakarta Utara.
Ia tidak menuntut pihak yang membekukan sumpahnya dan hanya ingin kembali dapat bersidang.
Firdaus juga menyebut pembekuan itu telah membuatnya tidak bisa bersidang selama berbulan-bulan.
“Kalau 7 bulan atau 8 bulan ini saya disandera karena saya tidak bisa bersidang lagi akibat statement dari humas Mahkamah Agung, itu saya anggap hukuman bagi saya. Hanya itu aja permintaan saya agar saya bisa bersidang kembali Yang Mulia,” tuturnya.
Permohonan Firdaus tercatat dengan nomor perkara 217/PUU-XXIII/2025.
Dalam gugatannya, ia meminta MK menyatakan ketentuan pasal-pasal tersebut inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai memberikan hak pembelaan diri dan menyerahkan penindakan advokat sepenuhnya kepada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
Ia juga meminta penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten terkait pembekuan sumpahnya dinyatakan tidak memiliki dasar kewenangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.