Kartu Jakarta Pintar
KJP Plus Mei 2026 Kapan Cair? Ini Cara Cek Status Pencairannya
Dana KJP Plus Mei 2026 kapan cair?, simak cara cek status penerimaan dan perkiraan pencairan dana dari UPT P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Ringkasan Berita:
- Banyak orang tua dan peserta didik mulai mencari informasi terbaru terkait jadwal pencairan dana serta cara memastikan status penerimaan bantuan KJP Plus Mei 2026.
- Dana KJP Plus Mei 2026 diperkirakan mulai disalurkan secara bertahap sejak tanggal 5 Mei 2026.
- Masyarakat disarankan memantau pengumuman resmi dari Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM - Program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menjadi perhatian masyarakat menjelang pertengahan tahun.
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tidak hanya membantu meringankan beban biaya sekolah, tetapi juga menjadi penopang penting bagi keberlanjutan pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.
Memasuki Mei 2026, banyak orang tua dan peserta didik mulai mencari informasi terbaru terkait jadwal pencairan dana serta cara memastikan status penerimaan bantuan tersebut.
KJP Plus dikenal sebagai program unggulan yang memberikan dukungan finansial secara rutin setiap bulan kepada siswa penerima manfaat.
Bantuan ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, mulai dari pembelian buku, seragam, hingga perlengkapan sekolah lainnya.
Bahkan, pemanfaatannya juga diperluas untuk mendukung kebutuhan gizi melalui program pangan bersubsidi yang bekerja sama dengan Pasar Jaya, sehingga manfaatnya semakin dirasakan secara menyeluruh oleh penerima.
Jika berkaca pada pola pencairan bulan sebelumnya, dana KJP Plus Mei 2026 diperkirakan mulai disalurkan secara bertahap sejak tanggal 5 Mei 2026.
Dana tersebut akan langsung ditransfer ke rekening Bank DKI milik penerima, sehingga bisa segera digunakan.
Untuk memastikan pencairan, masyarakat disarankan memantau pengumuman resmi dari Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Baik melalui media sosial resmi, situs kjp.jakarta.go.id, maupun informasi dari sekolah masing-masing.
Cara Cek Penerima KJP Plus Mei 2026
- Buka laman kjp.jakarta.go.id;
- Pilih layanan situs ‘Periksa Status Penerimaan KJP’;
- Pilih layanan situs ‘Pencarian’;
- Isi NIK KTP orang tua penerima KJP Plus;
- Klik 'Tahun';
- Pilih layanan situs 'Pilih Tahap’;
- Klik menu ‘Cek’;
- Setelah itu, data penerima KJP Plus 2026 yang cair akan muncul.
Pencairan KJP Plus 2026, diharapkan siswa penerima dapat lebih fokus belajar tanpa terbebani masalah biaya pendidikan.
Baca juga: Dua Putra Pendiri Resmi Pimpin Punguan Aruan Jakarta 2026–2029
Ikuti cara tersebut, orang tua dan siswa dapat segera mengetahui kapan pencairan dana KJP Plus Mei 2026 masuk ke rekening dan bisa langsung digunakan sesuai kebutuhan.
Besaran Dana KJP Plus 2026
Berdasarkan dari rincian dana pencairan dari bulan sebelumnya, berikut besaran Dana KJP Plus 2026 yang akan masuk ke rekening siswa penerima di setiap jenjang:
1. SD/MI/SDLB
Besaran dana personal per bulan Rp 250.000.
Lalu tambahan SPP untuk sekolah Swasta per bulan sebesar Rp 130.000/bulan.
Jumlah penerima KJP November 2025 jenjang SD/MI/SDLB sebanyak 338.771 peserta didik.
2. SMP/MTs/SMPLB
Besaran dana personal per bulan Rp 300.000.
Kemudian tambahan SPP untuk sekolah Swasta per bulan sebesar Rp 170.000/bulan.
Jumlah penerima KJP Januari 2026 jenjang SMP/MTs/SMPLB sebanyak 192.020 peserta didik.
3. SMA/MA/SMALB
Besaran dana personal per bulan Rp 420.000.
Lalu tambahan SPP untuk sekolah Swasta per bulan sebesar Rp 290.000/bulan.
Jumlah penerima KJP Januari 2026 jenjang SMA/MA/SMALB sebanyak 61.139 peserta didik.
4. SMK
Besaran dana personal per bulan Rp 450.000.
Serta tambahan SPP untuk sekolah Swasta per bulan sebesar Rp 240.000/bulan.
Jumlah penerima KJP Januari 2026 jenjang SMK sebanyak 112.891 peserta didik.
5. PKBM
Besaran dana personal per bulan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) adalah Rp 300.000.
Jumlah penerima KJP Januari 2026 untuk PKBM ada sebanyak 2.692 peserta didik.
Adapun dana personal maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp100.000 setiap bulan.
Sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Syara Penerima KJP Plus
- Murid dengan usia 6-21 tahun
- Memiliki NIK sebagai penduduk DKI Jakarta dan berdomisili di DKI Jakarta
- Terdaftar sebagai murid pada satuan pendidikan negeri atau swasta di DKI Jakarta
- Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial
Syarat Khusus untuk Penerima Baru KJP Plus
- Bank Jakarta membuka rekening cetak buku tabungan dan ATM untuk peserta
- Kemudian Bank Jakarta akan mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM
- Setelah itu buku tabungan dan ATM diterima dan akan dilakukan transfer dana KJP Plus ke rekening penerima.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pemprov-DKI-Jakarta-salurkan-KJP-Plus-Tahap-I-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.