Modus Tuduh Pukul Adik, 3 Maling Motor di Bekasi Ditangkap, Incar Anak di Bawah Umur
Polres Metro Bekasi Kota meringkus 3 pelaku penipuan bermodus penggelapan sepeda motor yang kerap meresahkan warga karena mengincar anak-anak.
Ringkasan Berita:
- Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus tiga pelaku penipuan bermodus penggelapan sepeda motor yang kerap meresahkan warga.
- Ketiga pelaku berinisial MG alias Palkor, MA alias Acep, dan BAP ini ditangkap lantaran nekat menyasar anak di bawah umur sebagai target korbannya.
- Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan para pelaku menggunakan modus intimidasi dengan menuduh korban telah melakukan kekerasan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jajaran Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus tiga pelaku penipuan bermodus penggelapan sepeda motor yang kerap meresahkan warga.
Ketiga pelaku yang masing-masing berinisial MG alias Palkor, MA alias Acep, dan BAP ini ditangkap lantaran nekat menyasar anak di bawah umur sebagai target korbannya.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan para pelaku menggunakan modus intimidasi dengan menuduh korban telah melakukan kekerasan.
"Korban didatangi para pelaku lalu dituduh telah memukuli adik dari salah satu pelaku," ujar Kusumo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (14/5/2026).
Kusumo menjelaskan, karena mayoritas korban masih di bawah umur, mereka cenderung merasa takut saat menghadapi tekanan para pelaku.
Meski sempat mengelak, korban tetap didesak hingga akhirnya menuruti kemauan pelaku.
Baca juga: Pelajar di Karawang Dibunuh Teman Sendiri demi Motor, Bukan Korban Bentrok Suporter
Modusnya, korban diajak ke suatu tempat dengan alasan akan dipertemukan dengan pihak yang diklaim sebagai korban pemukulan. Namun, sesampainya di lokasi tujuan, korban diminta untuk menunggu.
"Saat korban menunggu, pelaku kemudian meminjam motor korban dengan dalih ingin menjemput orang yang dimaksud, namun justru membawa kabur kendaraan tersebut," jelas Kusumo.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melayangkan laporan resmi ke pihak kepolisian pada 15 April 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota segera bergerak melakukan penyelidikan.
Hasilnya, ketiga pelaku berhasil dibekuk di kawasan Jalan Raya Narogong, Bantargebang, sekitar pukul 14.00 WIB pada hari yang sama saat pengejaran dilakukan.
Baca juga: Anggota Intel Polda Lampung Tewas usai Tegur Maling Motor, Ditembak dari Jarak Dekat
Kini, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan dan penggelapan.
"Para pelaku dijerat Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan dan penggelapan," kata Kusumo.
Atas perbuatan tersebut, MG, MA, dan BAP terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-borgol-polisi-ok.jpg)