Polemik Masa Jabatan Sekda Tangsel Disorot, Diklaim Sudah Sesuai Aturan
Pemkot Tangsel telahmengirimkan dokumen evaluasi kinerja Sekda ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) jauh sebelum periode evaluasi jatuh tempo.
Ringkasan Berita:
- Pemkot Tangerang Selatan mengklarifikasi simpang siur informasi tentang status masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
- Sekda bukan jabatan politik tapi jabatan karier dan tidak ada penetapan masa jabatan definitif 5 tahun seperti bupati atau walikota di sana.
- Pemkot Tangsel telahmengirimkan dokumen evaluasi kinerja Sekda ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) jauh sebelum periode evaluasi jatuh tempo.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara guna meluruskan simpang siur informasi di tengah masyarakat terkait status masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Penegasan ini diberikan untuk memastikan bahwa roda pemerintahan di wilayah tersebut tetap berjalan stabil di bawah payung hukum yang kuat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tangsel, TB Asep Nurdin mengatakan, posisi jabatan Sekda sepenuhnya berpijak pada koridor hukum, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta regulasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Asep menjelaskan, publik perlu memahami bahwa dari sisi regulasi, jabatan Sekda termasuk dalam kategori Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Karena itu, aturan ASN mengenai evaluasi lima tahunan memang berlaku, namun bukan berarti jabatan tersebut otomatis berakhir secara mutlak.
"Dasar hukumnya jelas, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 117. Di sana disebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi diduduki paling lama 5 tahun, namun dapat diperpanjang berdasarkan kinerja, kompetensi, dan kebutuhan instansi," ujar Asep, Jumat (15/5/2026).
Ia menambahkan, Sekda sebagai JPT memang dievaluasi secara periodik, namun dapat diperpanjang jika kinerjanya dinilai baik dan mendapat persetujuan sesuai mekanisme ASN.
Baca juga: Mendagri Ungkap Banyak ‘Kepala Daerah Boneka’: Tak Punya Kapabilitas Akhirnya Didikte Sekda
Asep juga meluruskan anggapan yang menyamakan masa jabatan Sekda dengan jabatan politik.
Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara posisi Sekda sebagai pejabat karier dengan Kepala Daerah.
“Perlu dipahami, Sekda itu jabatan karier ASN, bukan jabatan politik yang bersifat fixed term seperti Kepala Daerah. Dalam UU 23/2014, pengaturan Sekda lebih kepada tugas dan hubungan kerja. Tidak ada penetapan masa jabatan definitif 5 tahun seperti Bupati atau Walikota di sana," tambahnya.
Dia menegaskan keberlakuan aturan ini dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menyatakan seluruh peraturan pelaksanaan dari undang-undang sebelumnya masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.
Baca juga: Sosok Ismet Efendi, Sekda Bangkalan Viral Tidur saat Rapat, Berapa Hartanya?
Guna menghindari celah administrasi, Pemkot Tangsel telah bersikap proaktif dengan mengirimkan dokumen evaluasi kinerja ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) jauh sebelum periode evaluasi jatuh tempo.
“Evaluasi kinerja sudah kami lakukan secara internal, mendalam, dan prosedural. Saat ini, kami secara teknis hanya tinggal menunggu pengukuhan hasil evaluasi tersebut dari BKN. Jadi, secara hukum tidak ada istilah kekosongan jabatan," imbuhnya.
Mengingat peran vital Sekda sebagai motor penggerak birokrasi dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Asep meminta agar masyarakat tidak terpancing oleh spekulasi yang berkembang.
Ia mengimbau semua pihak untuk tidak menyebarkan narasi yang menyesatkan yang dapat memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kami ingin masyarakat tetap tenang. Pelayanan publik tidak terganggu, dan legalitas jabatan Sekda sangat kokoh serta sah. Mari kita jaga kondusivitas kota kita bersama," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Polemik-masa-jabatan-Sekda-Tangsel.jpg)