Pencuri Bersenjata Api Dibekuk Usai Beraksi 6 Kali di Jaktim-Bekasi
Dua pelaku pencurian ditangkap usai enam kali beraksi di Jaktim dan Bekasi. Polisi masih memburu jaringan lain.
Ringkasan Berita:
- Dua pelaku pencurian bersenjata ditangkap setelah enam kali beraksi di Jaktim dan Bekasi.
- Polisi menembak kaki pelaku karena membawa senjata api saat hendak diamankan petugas.
- Polda Metro Jaya masih memburu jaringan lain dan memperkuat pengawasan kawasan rawan kejahatan jalanan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pencurian yang diduga telah enam kali beraksi di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi.
Kedua pelaku ditembak di bagian kaki setelah diduga mengeluarkan senjata api saat hendak ditangkap polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, kedua tersangka berinisial JF dan AS diamankan di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
“Saat hendak ditangkap, tersangka membawa senjata api sehingga dengan pertimbangan keselamatan masyarakat dan petugas di lapangan, kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (19/5/2026) malam.
Kedua tersangka tampak duduk di kursi roda dengan balutan perban di bagian kaki saat digiring menuju ruang pemeriksaan. Mereka juga terlihat menundukkan kepala di hadapan awak media.
Diduga Beraksi di Enam Lokasi
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan polisi terhadap rekaman video pencurian yang sempat viral di media sosial.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga kedua pelaku telah beraksi di sedikitnya enam tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi.
“Dari keterangan yang bersangkutan, sementara hasil wawancara selama perjalanan, enam TKP sudah mereka lakukan di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi,” ujar Iman.
Baca juga: Polisi Usut Dugaan Model Wanita Jadi Korban Begal Usai Photoshoot di Kebon Jeruk
Polda Metro Jaya menyatakan pengembangan kasus masih dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP, Pasal 479 KUHP, dan Pasal 306 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami terus akan mengembangkan jaringan dari para pelaku tersebut,” katanya.
Kapolda Instruksikan Tindak Tegas
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri memerintahkan seluruh jajaran agar tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang membahayakan masyarakat maupun petugas kepolisian.
Instruksi itu disampaikan usai penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya terkait optimalisasi pemanfaatan CCTV di Balai Agung, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Menurut Asep, sistem CCTV terintegrasi akan dimanfaatkan untuk membantu pemantauan kawasan rawan dan mendukung pengungkapan tindak kriminal di Jakarta.
“Saya sudah perintahkan para jajaran Polda Metro Jaya untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang membahayakan jiwa masyarakat bahkan membahayakan jiwa petugas kepolisian,” ujar Asep.
Meski demikian, ia menegaskan tindakan kepolisian tetap harus mengacu pada aturan penggunaan kekuatan yang berlaku.
“Jangan ragu-ragu lakukan tindakan tegas terukur sesuai aturan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian,” katanya.
Kapolda juga meminta masyarakat segera melapor melalui layanan darurat 110 apabila menemukan tindak kriminal di lingkungan sekitar.
Baca juga: Nekat Bikin Paspor RI Pakai e-KTP, WN Filipina Ditahan Imigrasi Palopo
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan akses terhadap sistem CCTV terintegrasi hanya dapat digunakan pihak yang memiliki kewenangan karena berkaitan dengan keamanan data.
“Yang bisa, yang pertama Pemerintah DKI Jakarta, yang kedua Polda Metro Jaya, dan ketiga Intelkam. Di luar itu tidak bisa,” kata Pramono.
Pengembangan kasus dan penelusuran jaringan pelaku masih dilakukan polisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/tersangka-pencurian-motor-curanmor-dibawa-kursi-roda-luka-tembak-Polda-Metro.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.