Senin, 20 April 2026

OTT KPK di Depok

Praperadilan Melawan KPK Ditolak, Kubu Eks Ketua PN Depok Siap Hadapi Sidang Pokok

Tim hukum telah berupaya maksimal untuk memberikan pembuktian berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Editor: Erik S

Ringkasan Berita:
  • Kuasa hukum menyatakan menghargai putusan hakim yang menolak praperadilan I Wayan Eka Mariarta di PN Jakarta Selatan.
  • Mereka menegaskan praperadilan diajukan untuk menguji aspek formal proses hukum sesuai KUHAP terhadap KPK.
  • Tim hukum menerima hasil sidang dan bersiap menghadapi persidangan pokok perkara dugaan suap selanjutnya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta, Agha Dwitya, memberikan respons terkait putusan hakim yang menyatakan permohonan praperadilan kliennya tidak dapat diterima.

Ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026), Agha menyatakan pihaknya menghargai seluruh proses hukum yang telah berjalan.

"Ya kami menghargai ya segala semua proses hukum yang ada. Kita kan sudah mengajukan juga apa namanya terkait praperadilan ini, kan hak dari pemohon dalam hal ini Pak Wayan," ujar Agha kepada awak media.

Agha menjelaskan langkah praperadilan ini diambil semata-mata untuk menguji aspek formal dalam proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.

Menurutnya, tim hukum telah berupaya maksimal untuk memberikan pembuktian berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Jadi segala upaya yang sudah kita usahakan, kita menguji formilnya berdasarkan KUHAP, itu sudah kita upayakan dan kita menghargai prosesnya," tuturnya.

Meski permohonan mereka dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim tunggal Eman Sulaeman, pihak I Wayan mengaku lapang dada dan siap melangkah ke tahap hukum berikutnya.

Fokus tim hukum kini akan beralih pada persiapan menghadapi persidangan pokok perkara, di mana materi dugaan suap eksekusi lahan tersebut akan diuji secara mendalam.

"Hasil dari hari ini kami terima. Nanti kami akan persiapan buat nanti mungkin sidang terkait pemeriksaan tersangkanya (sidang pokok), begitu," pungkas Agha.

Baca juga: Praperadilan Eks Ketua PN Depok Melawan KPK Tidak Dapat Diterima, Hakim: Permohonan Prematur


Praperadilan Tidak Dapat Diterima

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Eman Sulaeman, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, tidak dapat diterima.

Putusan perkara nomor 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang PN 4 Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).

Dalam amar putusannya, Hakim Tunggal mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon.

"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim sambil mengetuk palu sidang.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menitikberatkan pada poin kedelapan dari petitum pemohon yang meminta pemulihan hak atau rehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat.

Baca juga: KPK Telisik Mutasi Jabatan Terkait Kasus Suap Eksekusi Lahan PN Depok

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved