Rabu, 27 Mei 2026

Live Streaming Konten Pornografi Libatkan Talent Anak di Bawah Umur, KPAI: Pelanggaran Serius

KPAI turut mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas digital anak melalui sistem deteksi dini

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KONTEN PORNOGRAFI - Ketua KPAI Aris Adi Leksono menilai kasus live streaming bermuatan pornografi masuk kategori pelanggaran serius terhadap perlindungan anak. Hal itu diungkapkan dalam rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026). (Tribunnews/Reynas Abdila) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus live streaming bermuatan pornografi di media sosial yang melibatkan talent di bawah umur.

Ketua KPAI Aris Adi Leksono menilai kasus tersebut tidak bisa dipandang sekadar sebagai pelanggaran moral atau kesusilaan semata.

Menurutnya kejadian ini sudah masuk kategori pelanggaran serius terhadap perlindungan anak.

“KPAI mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam penindakan dugaan pornografi, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran moral, tetapi merupakan pelanggaran berat yang berdampak terhadap tumbuh kembang anak,” kata Aris saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).

KPAI mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut harus diproses hukum secara tegas, termasuk apabila ditemukan pihak lain yang mendukung praktik live streaming bermuatan pornografi itu.

Aris mengatakan penindakan hukum penting dilakukan demi menciptakan ruang digital yang aman dan nyaman bagi anak-anak.

Ia juga mengungkapkan Indonesia saat ini menghadapi kondisi darurat pornografi anak.

Baca juga: KPAI Ungkap Kasus Kekerasan Anak di Daycare Terjadi di Lima Kota, Paling Banyak di Yogya

Berdasarkan data yang disampaikan KPAI, terdapat jutaan akses terhadap konten pornografi anak yang dinilai berpotensi mengganggu kesehatan mental serta perkembangan psikologis anak.

“Lebih dari 4 juta pengakses pornografi anak di Indonesia tentu menjadi ancaman serius, ini berdampak pada kesehatan mental, perkembangan psikologis, hingga fokus belajar anak,” ujarnya.

KPAI menilai ancaman terhadap anak semakin nyata lantaran konten pornografi kini tidak hanya tersebar di platform khusus dewasa, tetapi juga mulai merambah media sosial yang banyak digunakan anak dan remaja.

“Ancaman terhadap anak semakin nyata karena konten seperti ini sudah merambah media sosial yang sering diakses anak,” katanya.

Karena itu, KPAI meminta penyelenggara layanan elektronik dan platform media sosial ikut bertanggung jawab dalam mencegah penyebaran konten pornografi.


Menurut Aris, platform digital seharusnya memiliki sistem deteksi dan pengawasan terhadap konten berbahaya, khususnya yang dapat diakses anak-anak.


“Kami mendorong penyedia layanan media sosial memiliki kepedulian dan sistem deteksi terhadap tayangan pornografi yang jelas berdampak negatif terhadap perkembangan anak,” tuturnya.

Selain itu, KPAI juga mendukung penguatan patroli siber yang dilakukan aparat penegak hukum untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved