Polda Metro Tangkap Host Live Streaming Pornografi: Libatkan Anak, Terancam 10 Tahun Bui
Polisi menangkap host live streaming pornografi yang ditayangkan di media sosial. Tersangka melibatkan anak di bawah umur.
"Jadi sistemnya host itu memiliki followers atau viewers yang banyak sampai ribuan sehingga kalau bahasanya FYP atau banyak penontonnya. Sehingga banyak talent yang mau bergabung di room tersebut," ujarnya.
Baca juga: Fakta-Fakta Yai Mim Jadi Tersangka Kasus Dugan Pornografi, Begini Respons Pihak Sahara
Selain itu, SR juga mengaku telah melakukan live streaming pornografi ini selama tiga tahun.
"Biasanya, dalam melaksanakan live streaming ini, para talent maupun host itu selalu menggunakan efek. Efek dalam hal live streaming. Jadi agak sulit untuk menemukan secara spesifik terhadap orang tersebut, baik itu mulai dari data face recording-nya maupun yang lain-lain," tutur Imanuel.
Sinaga menuturkan motif tersangka melakukan live streaming demi meningkatkan popularitas serta mendongkrak jumlah pengikut dan penonton.
Akibat perbuatannya, SR disangkakan Pasal 407 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal enam bulan dan maksimal 10 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-pornografi-2.jpg)