Polda Metro Tangkap Host Live Streaming Pornografi: Libatkan Anak, Terancam 10 Tahun Bui
Polisi menangkap host live streaming pornografi yang ditayangkan di media sosial. Tersangka melibatkan anak di bawah umur.
Ringkasan Berita:
- Seseorang berinisial SR ditangkap oleh Polda Metro Jaya setelah menjadi host live streaming yang memuat konten pornografi.
- Dalam melakukan aksinya, SR melibatkan talent di bawah umur dalam live streaming-nya.
- Adapun motif SR melakukan tindakan tersebut hanya demi meningkatkan jumlah followers dan viewers.
- Kini, ia terancam hukuman 10 tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya mengungkap kasus konten pornografi melalui siaran langsung atau live streaming di media sosial.
Kanit 1 Subdit 2 Ditressiber Polda Metro Jaya, Kompol Immanuel Sinaga, mengatakan terungkapnya kasus ini saat pihaknya melakukan patroli siber.
Sinaga menuturkan penyidik lantas menemukan sebuah akun berinisial K yang dikelola SR (39) yang memuat konten pornografi yang dimaksud.
"Kami melakukan penelusuran, pendalaman, dan penyelidikan terhadap akun tersebut. Yang menggunakan akun tersebut berinisial K dengan memiliki pengikut atau followers sebanyak 387 ribu followers," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Adapun modus yang digunakan oleh SR yakni dengan mengundang pemilik akun lain sebagai talent dalam live streaming yang dilakukannya.
Baca juga: Live Streaming Konten Pornografi Libatkan Talent Anak di Bawah Umur, KPAI: Pelanggaran Serius
Sinaga mengatakan, mayoritas talent yang diundang yakni berjenis kelamin perempuan.
Setelah itu, tiap talent yang diundang akan diminta untuk melakukan tantangan atau challenge.
Dia menuturkan ketika talent melakukan challenge yang diminta, maka penonton akan memberikan hadiah digital atau gift.
"Jadi mengundang talent tersebut, melakukan challenge di aplikasi tersebut yang mana challenge tersebut, antara host dan talent, ketika ada yang memberikan gift atau tap-tap layar istilahnya akan adanya reward atau punishment. Reward itu ya gift tadi," katanya.
Namun, ketika talent tidak bisa memenuhi challenge yang diminta, maka akan disuruh untuk melakukan gerakan tak senonoh.
"Kemudian yang kalah, rata-rata talent-nya akan mendapatkan semacam hukuman. Contohnya ya lompat bintang. Sehingga pada saat live streaming tersebut, memunculkan adegan-adegan yang negatif," kata Sinaga.
Sinaga juga mengatakan, mayoritas talent yang ikut dalam live streaming tersebut merupakan anak perempuan di bawah umur.
Setelah proses penyelidikan, Sinaga menuturkan pihaknya langsung menangkap SR.
Saat proses penangkapan, ada barang bukti yang diamankan yakni ponsel yang digunakan saat live streaming, akun medsos milik pelaku, dua akun email, dan satu tangkapan layar yang berisi kode OTP.
Sinaga mengatakan K mengakui telah melakukan live streaming yang bermuatan pornografi. Namun, K mengatakan tidak mengenal dengan talent yang turut ikut dalam live streaming tersebut.
"Jadi sistemnya host itu memiliki followers atau viewers yang banyak sampai ribuan sehingga kalau bahasanya FYP atau banyak penontonnya. Sehingga banyak talent yang mau bergabung di room tersebut," ujarnya.
Baca juga: Fakta-Fakta Yai Mim Jadi Tersangka Kasus Dugan Pornografi, Begini Respons Pihak Sahara
Selain itu, SR juga mengaku telah melakukan live streaming pornografi ini selama tiga tahun.
"Biasanya, dalam melaksanakan live streaming ini, para talent maupun host itu selalu menggunakan efek. Efek dalam hal live streaming. Jadi agak sulit untuk menemukan secara spesifik terhadap orang tersebut, baik itu mulai dari data face recording-nya maupun yang lain-lain," tutur Imanuel.
Sinaga menuturkan motif tersangka melakukan live streaming demi meningkatkan popularitas serta mendongkrak jumlah pengikut dan penonton.
Akibat perbuatannya, SR disangkakan Pasal 407 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal enam bulan dan maksimal 10 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-pornografi-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.