Selasa, 2 Juni 2026

Berkedok Toko Plastik, Pengedar Obat Keras di Kalideres Digerebek Polisi

Penggerebekan toko plastik di Kalideres bongkar peredaran obat keras ilegal, ribuan pil dan psikotropika disita polisi.

Tayang:
HO/IST
OBAT KERAS ILEGAL - Polsek Kalideres menunjukkan barang bukti hasil penggerebekan toko plastik di Kalideres yang digunakan sebagai kedok peredaran obat keras ilegal. Ribuan butir obat keras dan psikotropika turut diamankan dari lokasi tersebut. 
Ringkasan Berita:
  • Polisi menggerebek toko plastik di Kalideres yang jadi kedok obat keras ilegal.
  • Tersangka A (26) ditangkap dengan ribuan obat keras dan psikotropika.
  • Polisi menyelidiki jaringan pemasok dan distribusi obat ilegal tersebut.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi membongkar praktik peredaran obat keras ilegal di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, yang disamarkan dengan modus toko penjualan plastik.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita ribuan butir obat keras serta mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat terlarang.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota Unit Resnarkoba Polsek Kalideres langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan di dalam toko plastik tersebut,” ujar Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold, Senin (1/6/2026).

 
Ribuan Obat Disembunyikan di Tumpukan Barang

Penggerebekan dilakukan di sebuah toko di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Kalideres. Di lokasi tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial A alias BOY (26).

Tersangka diduga menyembunyikan obat-obatan terlarang di antara tumpukan barang dagangan plastik untuk menghindari deteksi petugas.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, menyebut barang bukti yang ditemukan cukup besar.

“Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang terbilang fantastis. Di antaranya 701 butir Tramadol, 432 butir Hexymer, serta berbagai jenis psikotropika golongan IV seperti Alprazolam, Diazepam, Lorazepam, Clonazepam, hingga Methylphenidate,” kata Rachmad.

Selain obat-obatan, polisi juga menyita uang tunai Rp337 ribu yang diduga hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Baca juga: Kronologi Adik Anggota TNI di Deli Serdang Dikeroyok Puluhan Orang, Berawal Dari Bela Teman

 
Polisi Kembangkan Penelusuran Jaringan

Polisi telah mengamankan tersangka A beserta barang bukti ke Mapolsek Kalideres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik kini menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang memasok dan mendistribusikan obat keras tersebut ke lokasi penggerebekan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan peredaran obat ilegal tidak meluas ke wilayah lain di Jakarta Barat maupun sekitarnya.

 
Terancam Jerat UU Kesehatan dan Psikotropika

Atas perbuatannya, tersangka A terancam dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Psikotropika yang mengatur peredaran obat keras tanpa izin.

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan praktik penyalahgunaan usaha legal sebagai kedok peredaran obat keras di wilayah perkotaan.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved