Berkedok Toko Plastik, Pengedar Obat Keras di Kalideres Digerebek Polisi
Penggerebekan toko plastik di Kalideres bongkar peredaran obat keras ilegal, ribuan pil dan psikotropika disita polisi.
Ringkasan Berita:
- Polisi menggerebek toko plastik di Kalideres yang jadi kedok obat keras ilegal.
- Tersangka A (26) ditangkap dengan ribuan obat keras dan psikotropika.
- Polisi menyelidiki jaringan pemasok dan distribusi obat ilegal tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polisi membongkar praktik peredaran obat keras ilegal di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, yang disamarkan dengan modus toko penjualan plastik.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita ribuan butir obat keras serta mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat terlarang.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga yang mencurigai aktivitas di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, anggota Unit Resnarkoba Polsek Kalideres langsung mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan di dalam toko plastik tersebut,” ujar Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold, Senin (1/6/2026).
Ribuan Obat Disembunyikan di Tumpukan Barang
Penggerebekan dilakukan di sebuah toko di Jalan Daan Mogot, Kelurahan Kalideres. Di lokasi tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial A alias BOY (26).
Tersangka diduga menyembunyikan obat-obatan terlarang di antara tumpukan barang dagangan plastik untuk menghindari deteksi petugas.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, menyebut barang bukti yang ditemukan cukup besar.
“Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang terbilang fantastis. Di antaranya 701 butir Tramadol, 432 butir Hexymer, serta berbagai jenis psikotropika golongan IV seperti Alprazolam, Diazepam, Lorazepam, Clonazepam, hingga Methylphenidate,” kata Rachmad.
Selain obat-obatan, polisi juga menyita uang tunai Rp337 ribu yang diduga hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Baca juga: Kronologi Adik Anggota TNI di Deli Serdang Dikeroyok Puluhan Orang, Berawal Dari Bela Teman
Polisi Kembangkan Penelusuran Jaringan
Polisi telah mengamankan tersangka A beserta barang bukti ke Mapolsek Kalideres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik kini menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang memasok dan mendistribusikan obat keras tersebut ke lokasi penggerebekan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan peredaran obat ilegal tidak meluas ke wilayah lain di Jakarta Barat maupun sekitarnya.
Terancam Jerat UU Kesehatan dan Psikotropika
Atas perbuatannya, tersangka A terancam dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Psikotropika yang mengatur peredaran obat keras tanpa izin.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan praktik penyalahgunaan usaha legal sebagai kedok peredaran obat keras di wilayah perkotaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/barang-bukti-obat-keras-ilegal-tramadol-hasil-penggerebekan-toko-plastik-di-Kalideres.jpg)