Selasa, 2 Juni 2026

Kasus Tramadol di Tanah Abang Terbongkar, Ahmad Sahroni: Kejar Sampai ke Akarnya

Kasus peredaran obat keras ilegal jenis tramadol di Tanah Abang Jakpus dapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. 

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat
BARANG BUKTI - Barang bukti ribuan butir obat keras ilegal jenis Hexymer, Tramadol, Trihexyphenidyl, dan Alprazolam beserta uang tunai hasil penjualan yang disita Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat dari sebuah toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Kasus peredaran obat keras ilegal jenis tramadol di Tanah Abang Jakpus dapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.  

Pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan guna memburu jaringan pemasok obat keras yang diedarkan oleh tersangka Ari Ridwan tersebut.

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut telah disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved