Hendak Tawuran, 2 Remaja Pembawa Celurit di Curug Tangerang Ditangkap Polisi
Polsek Curug Polres Tangerang Selatan meringkus dua pemuda berinisial ARA dan FA yang hendak tawuran, Keduanya kedapatan membawa celurit.
Ringkasan Berita:
- Polsek Curug menangkap dua pemuda karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit
- Penangkapan ARA bermula saat Kanit Sabhara sedang melakukan pengaturan lalu lintas
- FA diamankan warga bersama Bhabinkamtibmas saat melintas menggunakan sepeda motor sambil menenteng senjata tajam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polsek Curug Polres Tangerang Selatan meringkus dua pemuda berinisial ARA dan FA karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.
Keduanya diamankan di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten sepanjang periode Mei 2026.
Penangkapan ini dilakukan guna mencegah pecahnya aksi tawuran antar-pelajar yang meresahkan warga.
Kapolsek Curug, AKP HP Tampubolon, mengatakan tersangka pertama, ARA, diamankan pada Senin (4/5/2026) di Jalan Raya PLP Curug, Kelurahan Sukabakti.
Penangkapan ARA bermula saat Kanit Sabhara sedang melakukan pengaturan lalu lintas di lokasi tersebut.
Baca juga: Wamenpora Taufik Hidayat Dukung Ajang Arena Selatan 2026, Ingatkan Pelajar Jauhi Tawuran & Bullying
“Saat melaksanakan pengaturan lalu lintas, Kanit Sabhara berhasil mengamankan tiga anak pelajar. Satu di antaranya kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang diduga akan dipergunakan untuk tawuran,” ujar AKP Tampubolon, Selasa (2/6/2026).
Sementara itu, tersangka kedua berinisial FA diringkus di Perempatan Pondok Bambu, Desa Cukanggalih, Rabu (20/5/2026).
FA diamankan warga bersama Bhabinkamtibmas saat melintas menggunakan sepeda motor sambil menenteng senjata tajam.
“Hasil pemeriksaan awal, saudara FA mengaku akan melakukan tawuran antar sekolah SMA,” ujar Kapolsek.
Baca juga: Lagi Asyik Nongkrong Dini Hari, 4 Remaja di Pamulang Diamankan Brimob: Diduga Hendak Tawuran
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita dua celurit sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHPidana terkait kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
AKP Tampubolon menegaskan tindakan tegas ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Curug agar tetap kondusif.
Ia juga mengimbau kepada orang tua dan masyarakat untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar tidak terjerumus dalam aksi kriminalitas.
“Apabila mengetahui adanya potensi gangguan Kamtibmas, jangan ragu segera lapor ke pihak Kepolisian maupun melalui layanan Polisi 110,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/barang-bukti-berupa-beberapa-celurit-disita-dari-enam-remaja.jpg)