Kamis, 4 September 2025
Majelis Perwakilan Rakyt Republik Indonesia

MPR Serap Aspirasi Masyarakat Sulawesi Utara Soal GBHN

"Ini lah dilemanya yakni kedudukan dan status MPR yang tidak lagi sebagai lembaga tinggi negara dan MPR tidak lagi berwenang soal perumusan GBHN,"

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Herudin
Martin Hutabarat 

Jangan sampai traumatik dan minor judgement keluar lagi dan menghambat penilaian-penilaian objektif soal GBHN dan kiprah MPR.

"Sah-sah saja sekarang kita mau kembali kepada GBHN namun dengan catatan yang pertama kali harus dilakukan adalah amandemen UUD 1945 kembali," ungkapnya.

Tanpa adanya amandemen UUD 1945, tidak ada kekuatan apalagi MPR yang kekuatannya sudah terlucuti pasca amandemen.

"Jika tidak ada kekuatan bagaimana MPR menyusun GBHN," imbuhnya.

Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI Martin Hutabarat sangat mengapresiasi semua masukan dan ide-ide segar dari para akademisi dan para pakar tata negara di Manado.

"Inilah serap aspirasi masyarakat yang kita inginkan, semuanya memberi masukan yang sangat baik. Semua ini akan kami bawa ke Badan Pengkajian MPR untuk kita. pelajari dan kaji secara mendalam," ungkapnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan