Revisi UU Perlindungan Anak Dinilai Perlu Untuk Cegah Pelecehan Seksual pada Anak
Hukuman kebiri belum tepat untuk mengurangi terjadinya pelecehan seksual terhadap anak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak belum tepat untuk mengurangi terjadinya pelecehan seksual terhadap anak.
"Jadi menurut saya, lebih tepat kalau bukan Perppu tentang pengkebirian tapi membuat revisi undang-undang tentang perlindungan terhadap anak. Dengan pemberatan hukuman terhadap para penjahat anak terhadap anak-anak maupun juga penguatan perlindungan terhadap anak-anak," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/5/2016).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan, akar persoalan terjadinya kejahatan seksual itu yang harus diselesaikkan. Menurutnya, untuk kasus kejahatan seksual di Bengkulu dan Sulawesi Utara adalah karena minuman keras dan narkoba.
"Pemerkosaan yang terjadi dimulai dengan kegiatan yang lain, yaitu mabuk-mabukan dengan tuak dan kemudian narkoba. Nah, tentu ini adalah kejahatan yang penyelesaiannya bukan dengan kebiri," tuturnya.
"Mestinya hukum harus melihat kepada sebab musababnya. Apinya harus dilihat, diselesaikan apinya, baru asap bisa diselesaikan," tuturnya lagi.
Masih kata Hidayat, kalau Perppu tentang kebiri dikeluarkan itu memberikan suatu isyarat bahwa pemerintah memiliki keinginan untuk memmberikan penghukuman yang lebih berat dan pemerintah komitmen untuk masalah kebiri itu. Jadi menurutnya, Perppu merupakan alternatif dalam menyelesaikan persoalan kejahatan seksual.
"Harus dihadirkan solusi yang lebih mendasar. Solusi yang mendasar itu adalah melalui revisi undang-undang terhadap perlindungan terhadap anak-anak," tukasnya.

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/hidayat-nur-wahid-klarifikasi-ormas-wahdah-islamiyah_20160115_162614.jpg)