Bamsoet: Kewenangan DPD RI Sebenarnya Sangat Besar dan Luas
Dilihat dari perspektif bidang-bidang yang menjadi wewenang DPD yang diatur Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945, kewenangan DPD sangat luas.
Editor:
Content Writer
MPR RI
Bambang Soesatyo saat menjadi Keynote Speaker Webinar Peringatan HUT ke-16 DPD RI, secara virtual dari Ruang Kerja Ketua DPD RI, Jakarta, Selasa (29/9/20).
"Dalam konteks dan perspektif seperti ini, penguatan kewenangan DPD memang memerlukan revisi beberapa undang-undang. Inipun tetap bukan jalan yang mudah, tetapi tidak sesulit jika terus berfokus pada penguatan kewenangan dalam UUD. Ke depan DPD memang perlu diperkuat kewenangannya, bukan hanya dalam bidang legislasi, melainkan juga fungsi pengawasan dan anggaran. DPD perlu menjadi penyeimbang dalam pelaksanaan tugas DPR dan pemerintah," pungkas Bamsoet. (*)