HNW Sesalkan Raibnya Pancasila Dan Bahasa Indonesia dari Daftar Mata Kuliah Wajib
Pemerintah diharapkan mencabut dan mengevaluasi secara menyeluruh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 yang sudah ditandatangani presiden.
Editor:
Content Writer
MPR RI
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA menerima aspirasi dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat. Aspirasi itu, disampaikan pada pelaksanaan Sosialisasi Empat Pilar, kerjasama MPR dengan Jaringan Komunikasi Masjid dan Musholla (JARKOMM) Pejaten Timur di Jakarta, Selasa (16/3/2021).
HNW berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi pemerintah, dan segera mengkoreksi dengan cara yang legal.
“Sebaiknya PP itu secara resmi segera dicabut oleh Presiden yang telah menandatanganinya, dan dilakukan evaluasi secara menyuruh. Setelah dipastikan tidak lagi bermasalah, Presiden mengeluarkan PP baru yang mewajibkan pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia beserta pengaturan teknisnya, sebagaimana diatur dalam UU Perguruan Tinggi, UU Sisdiknas dan juga UUDNRI 1945,” pungkasnya.