Rabu, 10 September 2025
Majelis Perwakilan Rakyt Republik Indonesia

HNW Sesalkan Raibnya Pancasila Dan Bahasa Indonesia dari Daftar Mata Kuliah Wajib

Pemerintah diharapkan mencabut dan mengevaluasi secara menyeluruh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 yang sudah ditandatangani presiden.

Editor: Content Writer
MPR RI
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA menerima aspirasi dari para tokoh agama dan tokoh masyarakat. Aspirasi itu, disampaikan pada pelaksanaan Sosialisasi Empat Pilar, kerjasama MPR dengan Jaringan Komunikasi Masjid dan Musholla (JARKOMM) Pejaten Timur di Jakarta, Selasa (16/3/2021). 

HNW berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi pemerintah, dan segera mengkoreksi dengan cara yang legal.

“Sebaiknya PP itu secara resmi segera dicabut oleh Presiden yang telah menandatanganinya, dan dilakukan evaluasi secara menyuruh. Setelah dipastikan tidak lagi bermasalah, Presiden mengeluarkan PP baru yang mewajibkan pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia beserta pengaturan teknisnya, sebagaimana diatur dalam UU Perguruan Tinggi, UU Sisdiknas dan juga UUDNRI 1945,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan