Masyarakat dan Aparat Hukum harus Dipersiapkan dalam Pelaksanaan UU TPKS
Dalam Forum Diskusi Denpasar 12 yang digagas Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta aparat hukum harus siap dalam pelaksanaan UU TPKS.
Menanggapi pendapat sejumlah narasumber itu, Nafa Urbach, Sonya Helen dan Masnu'ah mendorong agar dilakukan sosialisasi masif terkait implementasi penanganan kasus-kasus kekerasan seksual pasca hadirnya UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Nafa juga mendorong agar public figure aktif menyosialisasikan undang-undang tersebut, agar membantu masyarakat memahaminya.
Jurnalis senior Saur Hutabarat menilai lambatnya penerapan undang-undang yang disebabkan lambatnya pembuatan aturan teknis merupakan penyakit lama di negeri ini.
Kondisi itu harus segera diakhiri, tegas Saur, dengan meningkatkan kesadaran dan kepedulian kementerian dan lembaga yang bertanggung jawab atas lahirnya sejumlah aturan teknis yang diamanatkan undang-undang. *

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/forum-diskusi-denpasar-12-tindak-pidana-uu-tpks.jpg)