Rabu, 13 Mei 2026
Majelis Perwakilan Rakyt Republik Indonesia

Pencegahan Korupsi

Bamsoet Soroti Lemahnya Pencegahan Korupsi, Sebut Tupoksi Itjen Harus Diperkuat

Bamsoet menegaskan pencegahan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan KPK, tetapi membutuhkan sinergi antarinstitusi dan efek jera maksimal.

Tayang:
Editor: Content Writer
Istimewa
PENCEGAHAN KORUPSI - Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 Bambang Soesatyo (kiri) bersama Wiranto (kanan) menegaskan pentingnya penguatan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Jenderal di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mencegah korupsi. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 Bambang Soesatyo mengatakan, korupsi yang makin marak dalam tahun-tahun terakhir menjadi fakta yang menjelaskan secara gamblang bahwa agenda pencegahan korupsi nyaris belum mencatatkan progres.

Ia menilai instrumen pencegahan pada semua kementerian dan lembaga (K/L) hingga pemerintah daerah (pemda) praktis tidak berfungsi dengan efektif.

“Apabila fungsi inspektorat jenderal (Itjen) sebagai instrumen pengawas internal untuk mencegah korupsi sudah tidak efektif menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya, budaya dan praktik korupsi akan terus bertumbuh dan selalu eksis,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Rabu (29/4/2026).

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menjelaskan, penindakan atau operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para terduga koruptor pun hanya menjelaskan bahwa praktik korupsi masih terjadi di berbagai lini birokrasi negara dan daerah akibat lemah atau minimnya pencegahan.

Masyarakat terus disajikan fakta tentang hasil OTT hingga bulan-bulan terakhir, ketika komitmen dan aksi nyata memerangi korupsi sudah berjalan puluhan tahun.

Menurutnya, ketika hampir semua komunitas sepakat mengatakan bahwa korupsi makin marak belakangan ini, hal tersebut merupakan jeritan keprihatinan terhadap pemberantasan korupsi yang minim progres. Meski demikian, ia menegaskan bahwa semua penindakan atau hasil OTT itu tetap layak diapresiasi.

Baca juga: Ketegangan Geopolitik Dunia Meningkat, Bamsoet Tegaskan KADIN Indonesia Dukung Penuh Pemerintah

“Sebab, sekadar prihatin tidak akan menyelesaikan masalah,” ucapnya.

Ketua DPR RI ke-20 itu menyebutkan, urgensi pencegahan korupsi sejatinya bukan tema baru. Sebagai salah satu aspek terpenting, pencegahan korupsi sudah sering menjadi tema diskusi dan pembahasan sejak dulu hingga kini.

Pada dasarnya, lanjut Bamsoet, langkah dan strategi pencegahan korupsi dimulai dari dalam organisasi atau institusi itu sendiri. Setiap individu sebagai anggota satuan kerja dituntut untuk selalu mengedepankan kehendak baik dalam pengabdiannya.

Untuk itulah, organisasi atau institusi tetap melakukan pengawasan guna mencegah kesalahan individu atau kelompok kerja. Instrumen pengawasan dan pencegahan korupsi pun sudah ada pada semua K/L hingga pemda, yakni Itjen.

Bamsoet menjelaskan, Itjen bukan sub-lembaga baru. Lembaga ini beranggotakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tingkat K/L dan pemda.

Menurut tupoksinya, Itjen melaksanakan pengawasan internal mulai dari audit, reviu, evaluasi, hingga pemantauan untuk menjamin akuntabilitas kinerja, keuangan, dan tata kelola instansi agar bersih serta efektif.

Baca juga: Sidang Doktoral STIK, Bamsoet Soroti Lemahnya Kewenangan Kompolnas

Pada 2024, tupoksi APIP diperkuat oleh Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penguatan APIP K/L-Pemda dengan fokus pada peningkatan kapabilitas.

Ketua Komisi III DPR RI ke-7 itu berharap, dalam konteks pencegahan korupsi pada K/L-pemda, efektivitas tupoksi Itjen dengan APIP-nya terus ditingkatkan, diperkuat, serta dijaga independensinya. Sebaliknya, Itjen dan para APIP pada semua K/L-pemda tidak boleh pasif atau berdiam diri saat berhadapan dengan fakta tentang korupsi yang semakin marak dalam satu dekade terakhir.

Hal tersebut, kata Bamsoet, tergambar dari Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang dipublikasikan KPK. Survei tersebut menemukan kecenderungan bahwa praktik korupsi, suap, dan gratifikasi terjadi pada lebih dari 90 persen K/L dan pemda.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved