Pemeriksaan Susno
Susno: Rekening Saya Jangan Dibeberkan
Mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Susno Duadji keberatan jika rekeningnya dicurigai sebagai hasil kejatahan.
Menurut Susno, rekening seseorang bisa dibuka jika yang bersangkutan sudah menjadi tersangka untuk empat tindak pidana, yakni pencucian uang, korupsi, teroris, dan narkotika.
"Rekening Susno, apa dari empat itu. Nah jadi enggak boleh dibuka. Transaksi saya lebih dari itu (Rp 6 miliar). Saya punya rekening dari pangkat kapten," kata Susno Duadji di Hotel Kartika Candra, Jakarta, Jumat (7/5).
Karena itu, ia memperingatkan pihak perbankan untuk tidak sembarangan mengeluarkan data transaksi kepada penyidik kepolisian. "Polisi minta pun tidak boleh," katanya.
Ia menegaskan, seseorang memiliki hak untuk melakukan transaksi dengan siapapun, termasuk dengan pelaku kriminal. Dan uang transaksi itu tidak bisa main disita begitu saja oleh kepolisian.
"Di rekening transaksinya tidak dibatasi. Saya transaksi dengan penjahat tidak salah. Misalnya punya mobil seharga Rp 250 juta dengan seseorang yang kemudian hari dia koruptor, itu tidak haram transaksi," tandasnya. (*)