Jumat, 10 Oktober 2025

Penahanan Susno

Susno Tolak Ajukan Penangguhan Penahanan

Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji resmi berstatus tahanan. Susno akan ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Meski ditahan, Susno menolak mengajukan penangguhan penahanan.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan dan Ferdinand W

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji resmi berstatus tahanan. Susno akan ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Meski ditahan, Susno menolak mengajukan penangguhan penahanan.

"Pak Susno bilang, tidak akan mengajukan penangguhan penahanan. Itu prinsip karena beliau merasa tidak pantas dijadikan tersangka," tegas kuasa hukum Susno Duadji yakni Henry Yosodingrat di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/5/2010).

Ditegaskan Henry, penetapan tersangka terhadap Susno tidak berdasarkan alat bukti yang cukup. "Buktinya kan hanya berdasarkan keterangan tiga saksi itu saja (Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung dan AKBP Syamsu Rizal Mokoagouw)," tegas Henry.

Ditegaskan Henry, ada perbedaan kesaksian antara Syamsu Rizal dengan Sjahril Djohan. Saat Syamsu Rizal hadir di rumah Susno, ia mengatakan Susno berpakaian rapi. Namun Sjahril Djohan mengatakan, Susno mengenakan sarung sambil menggendong cucunya. "Padahal, biasanya setiap tamu itu melalui ajudan dulu. Di situ saja sudah ada perbedaan mendasar," tegasnya.

Dalam pemeriksaan, Henry menceriterakan bahwa Susno juga mempertanyakan kepada penyidik apa dasar penetapan tersangka terhadap dirinya. "Setelah diberitahu kalau penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi, lalu ditanya saksi siapa. Setelah disebutkan, penyidik tidak mau menunjukkan BAP-nya kepada Pak Susno," tegas Henry.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved