Jumat, 10 Oktober 2025

Kubu MNC Tunjukkan Dokumen Asli di Persidangan, Bantah Dalil Gugatan Rp 119 Triliun PT CMNP

Tim Kuasa Hukum PT MNC menegaskan salah satu dokumen asli yang diajukan di persidangan jelas membuktikan kekeliruan dalil penggugat, PT CMNP.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
SIDANG GUGATAN - Sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Harry Tanoe dan MNC Asing Holding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk menegaskan salah satu dokumen asli yang diajukan pihaknya di persidangan secara jelas membuktikan kekeliruan dalil penggugat, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). 

Anggota tim hukum, Belliandry Rudy, menyatakan bahwa bukti tersebut telah diperiksa langsung oleh majelis hakim dalam sidang perkara perdata nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. 

Baca juga: Profil Angela Tanoesoedibjo, Eks Wamenparekraf yang Kini Jabat Komisaris Utama MNC Kapital

Ia menilai temuan ini membantah pemberitaan yang menyebut tergugat hanya menyerahkan salinan dokumen. 

"Bukti asli kami justru menegaskan dalil penggugat keliru," ujarnya, Kamis (9/10/2025).

Menurut Rudy, salah satu dokumen penting yang diajukan tergugat adalah laporan keuangan PT Citra Marga Nusaphala Persada tahun 1999. 

Dalam laporan tersebut, tercatat jelas adanya transaksi jual beli dengan PT Bhakti Investama sebagai arranger. 

 

 

Dokumen itu membuktikan hubungan bisnis yang selama ini dipersoalkan penggugat telah tercatat secara sah. 

"Bukti ini berasal dari penggugat sendiri dan mematahkan dalilnya,” katanya.

Rudy juga menepis anggapan bahwa pihak tergugat hanya melampirkan bukti fotokopi. 

Ia menjelaskan para tergugat mengajukan dokumen dalam bentuk asli, print out, serta fotokopi yang sah. Semua dokumen tersebut telah diterima dan diverifikasi majelis hakim.

“Tidak benar semua bukti kami hanya salinan,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebagian bukti yang diajukan tergugat I dan tergugat II justru identik dengan dokumen yang pernah diajukan penggugat pada perkara sebelumnya. 

Menurutnya, penggugat kini tidak konsisten karena membantah dokumen yang dulu mereka gunakan sendiri.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved