Penahanan Susno
Menkumham Canggung Bicara Kasus Susno
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Patrialis Akbar, mengaku harus berbicara hati-hati soal kasus mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, hal tersebut diakibatkan karena posisi Patrialis sebagai pihak pemerintah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Patrialis Akbar, mengaku harus berbicara hati-hati soal kasus mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, hal tersebut diakibatkan karena posisi Patrialis sebagai pihak pemerintah.
"Itu kasus besar kita harus hati-hati juga, sekarang saya pada posisi pemerintah, kalau posisi saya sebagai anggota DPR saya bisa berbicara itu," ujarnya saat ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (12/5/2010).
Saat Patrialis ditanya tentang permintaan perlindungan hukum dan HAM oleh istri Susno Duadji, ia mengatakan bahwa siapa pun tidak bisa melarang seseorang untuk meminta perlidungan karena itu hak dari seseorang.
"Kita harus jamin siapa pun yang meminta perlindungan hukum, namun perlindungan yang akan diberikan seperti apa harus dipelajari lebih dahulu," ungkap Patrialis Akbar.
Berkenaan dengan proses keputusan penahanan, sambung Patrialis, itu merupakan wewenang kepolisian.
"Polisi punya hak untuk melakukan proses hukum, bila dalam proses penegakan hukum ada yang dianggap melanggar HAM, baru kita kaji dan kita harus beri perlindungan itu," tukas Patrialis.