Penggerebekan Teroris
Meski Dibebaskan, Mereka Dilarang Bicara
Tim Pengacara Muslim sangat menyayangkan 11 dari 16 orang yang dibe
Editor:
Tjatur Wisanggeni

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Tim Pengacara Muslim sangat menyayangkan 11 dari 16 orang yang dibebaskan Mabes Polri dengan dugaan tindak terorisme, tapi tak terbukti, dipaksa tidak boleh berbicara kepada media. Sebelumnya, TPM hendak mengajak mereka yang dibebaskan wawancara kepada wartawan tapi takut, lantaran sudah ada peringatan sebelum dibebaskan.
Hal itu diungkapkan anggota TPM Guntur Fatahillah usai mendampingi pembebasan mereka dari rumah tahanan Makobrimob Kelapa Dua, Depok, Rabu (13/5/2010) malam. "Temen-teman yang tadi dibebaskan tidak boleh bicara ke teman-teman pers. Kita dari TPM menyayangkan kenapa terjadi. Mungkin teman-teman tahulah metode-metode seperti itu dipakai," ujar Guntur.
Ketika ditanya apakah bungkamnya mereka terkait adanya larangan dari pihak Makobrimob, Guntur tidak langsung mengiyakan. Katanya, "Kalau larangan itu dari siapa kita sudah tahulah. Kepentingannya demi apa, dan karena apa. Kalau kita murni demi kepentingan pembelaan menegakkan hukum," ulasnya.
Dikatakan, di saat keterbukaan informasi sudah menjaman tapi pembungkaman tetap subur, menurut Guntur adalah sebuah ironi. "Kalau untuk membungkam mereka yang ditahan, alangkah ironis sekali untuk jaman seperti ini. Masih saja praktek-praktek seperti itu dilakukan."
Saking takutnya berbicara kepada media, mereka yang dibebaskan terpaksa keluar diam-diam dari Makobrimob menggunakan kendaraan pribadi langsung menuju rumah. Hal itu diakui Guntur. "Terbukti mereka itu tidak mau lagi berbicara dengan teman-teman, dan mereka disuruh pulang ke rumah," tutupnya.
Seperti diketahui, dari mereka yang ditangkap, 11 orang sudah dibebaskan antara lain: Hening Pujiati, Hendro, Solahudin, Ali, Firman Firdaus, Heri Purwanto, Heryanto, Andriansyah, Abdillah Alhadi, Agus, dan Muhammad Ilham. Sementara lima lainnya yang masih ditahan adalah: Ustad Haris, Haryadi Usman (suami Hening), Syarif Usman, Munasikin dan Mukhsin. (*)