Senin, 13 Oktober 2025

Penahanan Susno

Pengunjung Susno Harus Bawa Surat Ijin Bareskrim Polri

Bag

Penulis: Y Gustaman
Editor: Iswidodo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bagi pendukung Komjen Pol Susno Duadji harus gigit jari untuk bisa menemuinya di sel B-4 rumah tahanan Makobrimob Ksatriaan Amjiattak, Kelapa Dua, Depok. Pasalnya di luar keluarga dan pengacara Susno, pembesuk harus membawa surat ijin dari penyidik Bareskrim.

Setidaknya peringatan itu nampak dari pengumunan yang tertempel di dinding blok tahanan Susno ditempatkan. "Pengunjung BPK Susno Duadji: 1. Keluarga 2. Pengacara (yang diberi kuasa). Selain nomor 1 dan 2 harus seijin dari Bareskrim atau penyidik," demikian tulis pengumuman itu.

Menurut salah satu keluarga Susno yang pernah menjenguk jenderal tiga tersebut, bahwa pengumunan tersebut ditempel sejak Jumat (21/5) lalu. "Pengumunan ditempel Jumat kemarin," ujarnya kepada Tribunnews.com, Minggu (23/5/2010), agar namanya minta disembunyikan saja.

Ia mengatakan, sehari sebelumnya, pintu masuk blok tahanan juga dipasang metal detector bagi pengunjung yang masuk dan keluar. Upaya pengetatan terhadap Susno berlaku semenjak mantan Kabareskrim tersebut resmi ditahan sebagai tersangka usai bersaksi dalam perkara PT Salmah Arowana Lestari.

Koordinator Indonesia Police Wacth (IPW) Johnson Panjaitan mengatakan ketatnya penahanan Susno merupakan langkah sistematik agar dirinya bisa berkomunikasi. "Mengenai isolasi Pak Susno faktanya memang benar, ini motifnya pribadi. Agar pak Susno mudah di monitoring," ujar Johnson kemarin.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved