Selasa, 2 Juni 2026

Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kuasa Hukum Nadiem Makarim Sambut Baik Rencana Sidang Pleidoi Disiarkan Langsung

Kuasa hukum Nadiem Makarim angkat bicara mengenai sidang agenda nota pembelaan atau pleidoi diperbolehkan disiarkan langsung bagi awak media.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (13/5/2026). Sidang pembelaan yang akan digelar 2 Juni 2026 rencananya akan disiarkan langsung. 
Ringkasan Berita:
  • Pengacara Nadiem nilai siaran langsung sidang pleidoi kliennya  merupakan hal yang bagus
  • Kuasa hukum Nadiem nilai publik bisa mengawasi apakah putusan hakim nantinya benar-benar mendasarkan pada alat bukti
  • Pengacara Nadiem menilai tuntutan penuntut umum untuk kliennya tak sesuai dengan fakta persidangan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir angkat bicara mengenai sidang agenda nota pembelaan atau pleidoi diperbolehkan disiarkan langsung bagi awak media.

Menurutnya hal itu merupakan hal yang bagus, karena publik bisa menilai dakwaan penuntut umum.

Diketahui sidang agenda pleidoi Nadiem Makarim akan dilaksanakan pada 2 Juni 2026 di PN Tipikor Jakarta Pusat.

"Ada keterbukaan yang sangat bagus sehingga memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk menampilkan alat bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan," kata Dodi saat dihubungi, Kamis (28/5/2026).

Sehingga, kata Dodi, publik juga dapat menilai dakwaan jaksa, sehingga bisa mengawasi apakah putusan hakim benar-benar mendasarkan pada alat bukti.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kondisi Nadiem Makarim Membaik, Kini Fokus Susun Pembelaan

"Akan ada pengawasan juga dari publik, selain lembaga pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk benar-benar mengawal persidangan Pak Nadiem," terangnya.

Dodi juga menilai tuntutan penuntut umum tak sesuai dengan fakta persidangan.

"Karena jika melihat tuntutan yang sama sekali tidak mendasarkan pada fakta persidangan melainkan asumsi dari awal yang sudah dibangun," ucapnya.

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara

Nadiem Makarim dalam korupsi pengadaan laptop Chromebook telah dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum menilai perbuatan terdakwa Nadiem Makarim tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap sektor pendidikan nasional.

Baca juga: Refleksi Nadiem Makarim Menurut Sang Istri, Singgung Makna Permintaan Maaf hingga Budaya Kerja

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan Nadiem Makarim tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Perbuatan Nadiem Makarim melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan sektor yang dinilai strategis bagi pembangunan bangsa telah menghambat upaya pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan bagi anak-anak di Indonesia.

Hal uang memberatkan lainnya, menurut jaksa, ialah dugaan perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama itu telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Selain itu, Nadiem dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia.

Sehingga, harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved