Jumat, 10 Oktober 2025

Penahanan Susno

Polri Pastikan Jiwa Susno tak Terancam di Mako Brimob

Mabes Polri me

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Juang Naibaho
zoom-inlihat foto Polri Pastikan Jiwa Susno tak Terancam di Mako Brimob
TRIBUNNEWS.COM/Istimewa
Susno Duadji dan Istri, Herawati sedang bersalaman di depan kamar tahanan B-4 Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri memastikan mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji sudah aman dalam lindungan tahanan Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok. Oleh karenanya tanpa perlindungan dari lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) pun, jiwa Susno tak akan terancam.

"Kalau perlindungan yang dikhawatirkan dari ancaman, kan aman di situ, Mako Brimob itu. Kami juga berkepentingan kalau ada yang mengancam kehidupan Susno, dia anggota Polri loh. Jadi tanpa LPSK itu kita memberikan perlindungan ke Pak Susno dan keluarganya," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/5/2010).

Dikatakan Edward, dalam aturan perundang-undangan pun, LPSK hanya dibenarkan memberi perlindungan bagi saksi suatu kasus dan bukan tersangka. "Kemarin, disebut (LPSK) memenuhi syarat (untuk dilakukan perlindungan). Silakan, itu pertimbangan, kita tidak mau ikut campur. Tapi yang jelas, Pak Susno itu ditahan sebagai tersangka bukan sebagai saksi. Tunggu kita selesai dulu lah sebagai tersangkanya," katanya.

Polri, dikatakan Edward tidak akan mencampuri proses pengajuan perlindungan terhadap Susno oleh LPSK. "Kita tunggu saja perkembangannya, jangan kita mendahului karena belum tentu juga pihak Pak Susno setuju dengan persyaratan yang dibuat oleh LPSK," tuturnya.

Polri mengaku akan duduk bersama LPSK membahas rencana perlindungan Susno oleh lembaga itu jika Susno akhirnya menyetujui untuk dilindungi oleh LPSK. Pasalnya, Susno juga berstatus tersangka dalam kasus Arowana meskipun dia saksi dalam kasus lain, yang menurut Edward juga berkaitan dengan status tersangka Susno. "Nanti kita akan bicarakan ketentuan mana (tersangka bisa dilindungi)," ujarnya.

Sejauh ini, kata Edward, Polri tengah mempelajari aturan terkait perlindungan saksi dan korban yang ada. Sejauh ini, Edward sendiri mengaku Polri melihat jika rencana perlindungan terhadap Susno oleh LPSK akan mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan terkait mantan Kapolda Jawa Barat itu.

"Sementara ada berbagai pendapat, namun kita melihat ketentuannya itu bisa mengurangi keputusan peradilan kalau nanti terbukti. Tapi, ini kan belum proses, masih sedang proses. Oleh karena itu, kami tidak akan mencampuri mekanisme perlindungan saksi korban yang berlaku pada LPSK," tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved