Jumat, 10 Oktober 2025

Cuma 5 Tahun di DPR, Tunjangan Pensiun Seumur Hidup—Ahmad Dhani dan Mulan Disindir di MK

Ahmad Dhani dan Mulan Jameela disindir di sidang MK. Publik gugat uang pensiun DPR seumur hidup yang dinilai membebani pajak rakyat.

|
mkri.id
TUNJANGAN PENSIUN DPR - Pemohon Prinsipal Lita Linggayani Gading dan Kuasa Hukumnya Christian Adrianus Sihite usai mengikuti sidang pendahuluan uji Undang-Undang tentang Uang Pensiun Anggota DPR, Jumat (10/10) di Ruang Sidang MK. Gugatan mereka menyoroti ketimpangan pensiun seumur hidup DPR dan menyindir kompetensi legislator artis seperti Ahmad Dhani dan Mulan Jameela. 

Ringkasan Berita:

  • Aturan pensiun DPR seumur hidup digugat ke MK karena dinilai tidak adil dan membebani pajak rakyat.
  • Ahmad Dhani dan Mulan Jameela disindir karena dinilai tidak kompeten menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
  • Pemohon menguji tiga pasal dalam UU 12/1980 yang memungkinkan pensiun seumur hidup meski hanya menjabat satu periode.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Aturan tunjangan pensiun DPR seumur hidup digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), Ahmad Dhani dan Mulan Jameela disindir karena dinilai tak kompeten menjalankan tugas sebagai wakil rakyat di komisinya.

MK mulai menyidangkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara.

Gugatan ini menyoroti pemberian pensiun seumur hidup kepada anggota DPR, termasuk mereka yang hanya menjabat satu periode.

Permohonan perkara nomor 176/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh psikiater Lita Linggayani Gading dan advokat Syamsul Jahidin.

Mereka menilai skema pensiun DPR tidak adil dan membebani keuangan negara, terutama karena bersumber dari pajak rakyat.

“Sebagai pembayar pajak, kami tidak rela uang kami dipakai untuk pensiun anggota DPR yang hanya duduk lima tahun,” ujar Syamsul Jahidin dalam sidang di Ruang Pleno MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025).

Dalam permohonannya, pemohon menyebut sejumlah nama legislator berlatar belakang artis sebagai contoh anggota DPR yang dinilai tidak kompeten.

Nama-nama tersebut antara lain Ahmad Dhani Prasetyo (Komisi X DPR RI), Raden Wulansari alias Mulan Jameela (Komisi VII), dan Melliana Cessy Goeslaw alias Melly Goeslaw (Komisi X).

“Pemohon I melihat Ahmad Dhani Prasetyo tidak memiliki skill, knowledge, dan kompetensi sebagai anggota DPR RI,” kata Jahidin.

Baca juga: MK akan Minta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Beri Keterangan di Sidang Pengujian UU TNI

Ia juga menyoroti latar belakang para artis tersebut yang dinilai tidak relevan dengan bidang tugas komisi masing-masing.

Menurut pemohon, pengalaman sebagai musisi tidak cukup untuk mengemban tanggung jawab legislasi dan pengawasan kebijakan publik.

“Mereka hanya punya pengalaman sebagai penyanyi, tidak punya kapasitas untuk membidangi urusan negara,” tegasnya.

Ketimpangan dan Beban APBN

Pemohon membandingkan skema pensiun DPR dengan nasib guru honorer di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) yang justru sering dianggap sebagai beban anggaran.

Menurut mereka, pensiun DPR seumur hidup yang bisa diwariskan bertentangan dengan prinsip keadilan fiskal.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved