Penahanan Susno
Hak Susno Berkomentar Mulai Dibatasi LPSK
Mantan Kabareskrim Komjen Pol
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji dipastikan tidak bebas memberikan pernyataan ke publik menyusul surat pernyataan yang sudah ditandatangani Susno dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Karenanya, semua komentar ataupun penyataan Susno ke publik harus melalui izin LPSK.
"Dalam kontrak yang telah ditandatangani bersama, Susno diminta tidak berkomunikasi atau berhubungan dengan pihak luar. Dia harus meminta izin dan dia harus mematuhi ketentuan. Itu dalam kapasitas beliau sebagai saksi dan korban dalam ranah LPSK," ujar anggota LPSK Lili P Siregar kepada wartawan, Rabu (26/5/2010).
Lili menyatakan, hal itu juga berlaku untuk keluarga. Bahkan kuasa hukum Susno, jika mengemukakan pernyataan ke publik harus sepengatuan dan izin LPSK dalam hal-hal tertentu. "Misalnya tidak boleh memberitahu di mana beliau berada ketika dalam lindungan LPSK," jelasnya.
Ketika ditanya bukankah itu tidak beda dengan mengekang Susno?Lili menegaskan, hal tersebut dikembalikan lagi kepada pihak pemohon. "Itu sebabnya pihak LPSK akan mempertanyakan kembali kesediaan pemohon (Susno) terhadap kontrak yang disodorkan LPSK," terang Lili.
Ia menjelaskan, perlindungan terhadap Susno ditempuh bukan lantaran atas nama LPSK, melainkan berdasar perintah yang diatur Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Ketika ditanya apakah persyaratan tersebut termasuk akan memindahkan Susno ke rutan lain?Lili mengatakan, belum sampai ke situ. Termasuk menempatkan safe house di luar Mako Brimob untuk Susno?"Belum ke arah sana," tandasnya.